Warga Surabaya Boleh Sholat Ied di Masjid atau Lapangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. SP/PEMKOT
Wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. SP/PEMKOT

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pelaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya akhirnya disepakati dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun dengan syarat, hanya kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning yang boleh, untuk kelurahan yang berzona oranye harus tetap di rumah.

Kebijakan keluar, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.

Acara ini juga diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur. Perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Di antaranya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta LDII Jatim.

Berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan salat bisa mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau per kelurahan. Untuk wilayah kelurahan berkategori zona kuning dan hijau, kebijakan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersyukur pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jamaah di masjid atau lapangan terbuka.

Sekalipun, kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau."Alhamdulillah ada kesepakatan bersama (antara pemerintah kota) dengan Gubernur Jatim dan para ulama," kata Cak Eri. 

Cak Eri awalnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021. SE ini mengharuskan salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. 

Padahal, Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye. Cak Eri lantas melobi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.  "Kami langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Sebab, di Surabaya banyak umat Muslim yang ingin salat Idul Fitri (di masjid)," ungkapnya. 

Sehingga, gubernur memutuskan untuk menggelar pertemuan."Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan untuk menggelar pertemuan bersama," ungkap dia. Pertemuan ini mendengar masukan berbagai pihak. Rapat itu kemudian memutuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag berlaku untuk zonasi skala mikro (kelurahan), bukan skala kota. 

Sehingga, bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. Sebaliknya, kelurahan dengan zona oranye harus dilakukan di rumah. 

Di Kota Surabaya sendiri, dari 154 kelurahan, hanya ada 2 kelurahan yang masih berstatus zona oranye."Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Wali Kota Eri.

Sehingga, Cak Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan salat Idul Fitri.Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur."Begitu pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindak lanjuti dengan membuat surat edaran," katanya.

SE ini juga mengatur ketentuan bagi warga yang akan mengikuti salat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning diimbau agar tetap melaksanakan salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing. 

Mereka tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B dengan status zona hijau."Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, insyaallah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona. Itu juga yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," ungkap dia.

Ia bergembira dengan keputusan bersama tersebut."Kami titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," pesan dia.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house. 

Juga, untuk tidak bersalam-salaman ketika setelah salat."Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran," katanya. "Sebenarnya potensi penularan tidak hanya dalam salat, tapi juga setelah salat melalui salam-salaman atau makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.tn/na

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…