Warga Surabaya Boleh Sholat Ied di Masjid atau Lapangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. SP/PEMKOT
Wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. SP/PEMKOT

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pelaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya akhirnya disepakati dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun dengan syarat, hanya kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning yang boleh, untuk kelurahan yang berzona oranye harus tetap di rumah.

Kebijakan keluar, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.

Acara ini juga diikuti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur. Perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Di antaranya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta LDII Jatim.

Berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan salat bisa mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau per kelurahan. Untuk wilayah kelurahan berkategori zona kuning dan hijau, kebijakan dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersyukur pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jamaah di masjid atau lapangan terbuka.

Sekalipun, kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau."Alhamdulillah ada kesepakatan bersama (antara pemerintah kota) dengan Gubernur Jatim dan para ulama," kata Cak Eri. 

Cak Eri awalnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021. SE ini mengharuskan salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. 

Padahal, Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye. Cak Eri lantas melobi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.  "Kami langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Sebab, di Surabaya banyak umat Muslim yang ingin salat Idul Fitri (di masjid)," ungkapnya. 

Sehingga, gubernur memutuskan untuk menggelar pertemuan."Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan untuk menggelar pertemuan bersama," ungkap dia. Pertemuan ini mendengar masukan berbagai pihak. Rapat itu kemudian memutuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag berlaku untuk zonasi skala mikro (kelurahan), bukan skala kota. 

Sehingga, bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid/lapangan. Sebaliknya, kelurahan dengan zona oranye harus dilakukan di rumah. 

Di Kota Surabaya sendiri, dari 154 kelurahan, hanya ada 2 kelurahan yang masih berstatus zona oranye."Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Wali Kota Eri.

Sehingga, Cak Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan salat Idul Fitri.Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur."Begitu pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindak lanjuti dengan membuat surat edaran," katanya.

SE ini juga mengatur ketentuan bagi warga yang akan mengikuti salat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning diimbau agar tetap melaksanakan salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing. 

Mereka tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B dengan status zona hijau."Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, insyaallah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona. Itu juga yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," ungkap dia.

Ia bergembira dengan keputusan bersama tersebut."Kami titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," pesan dia.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house. 

Juga, untuk tidak bersalam-salaman ketika setelah salat."Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran," katanya. "Sebenarnya potensi penularan tidak hanya dalam salat, tapi juga setelah salat melalui salam-salaman atau makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.tn/na

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…