Pemudik Balik, Kampung Tangguh Siapkan Isolasi Mandiri 14 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Posko kampung Tanguh RW 05 Nyamplungan, Pabean Cantikan, yang akan terapkan isolasi mandiri 14 hari bagi pemudik yang balik ke Surabaya. Sp/semmy
Posko kampung Tanguh RW 05 Nyamplungan, Pabean Cantikan, yang akan terapkan isolasi mandiri 14 hari bagi pemudik yang balik ke Surabaya. Sp/semmy

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aturan larangan mudik yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, jadi pedoman bagi beberapa kampung tanggung di Surabaya dalam bertindak.

Bak gayung bersambut, pasca tim satuan tugas (satgas) Covid-19 mengeluarkan SE tersebut, perangkat RW mulai bergerak mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Salah satu yang paling terlihat adalah di RW 05 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan.

Usman selaku ketua RW 05 saat ditemui di posko kampung tangguh Semeru RW 05 mengaku, dirinya menginstruksikan kepada seluruh ketua RT agar menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan aktivitas mudik.

"Begitu tahu ada surat edaran dari pemerintah, langsung saya instruksikan untuk segera sosialisasikan kepada warga sehingga mereka tahu ada aturan ini," kata Usman kepada Surabaya Pagi, Senin (17/05/2021).

Sosialisasi yang dilakukan oleh perangkat RT kata Usman, memiliki dampak yang cukup signifikan. Ia mengaku di wilayahnya tidak ada satu orang pun yang melakukan mudik, baik keluar maupun ke dalam wilayahnya.

"Di sini nihil, gak ada yang mudik," singkatnya

Kendati begitu, ada salah satu warganya yang keluar kota dengan alasan menjenguk keluarganya yang sakit di Yogyakarta dan bukan untuk mudik. Sesuai dengan aturan, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan keluar maka harus mendapatkan surat izin perjalanan dari aparat setempat baik lurah maupun RW.

"Tapi tidak serta merta saya buatkan suratnya, saya cek tujuannya, katanya ke Kaliurang. Karena Kaliurang zona hijau, saya buatkan surat perjalanan," katanya seraya menambahkan "Kalau pun yang bersangkutan pulang, wajib isolasi mandiri 14 hari,"

Menurut Usman, dirinya tidak melarang warganya untuk berpergian. Hanya saja apabila tempat yang ingin dituju adalah tempat yang rawan dengan covid-19 atau red zone maka izin tidak akan dikeluarkan.

"Saya selalu tegaskan, kalau wilayahnya red zone atau orange, sebaiknya jangan ke sana. Karena berpotensi tertular covid-19," ucapnya.

 

Tes Rapid Antigen

Hal serupa juga terhadi di wilayah RW 01 kelurahan Asem Rowo. Ketua RW 01, Hadi Soewarno menjelaskan, sejumlah regulasi telah disiapkan apabila ada warga yang mudik ke wilayahnya. Salah satunya adalah dengan melakukan rapid tes antigen serta isolasi mandiri.

"Kita tidak melarang mereka ke sini, hanya kalau masuk ke sini artinya harus ikuti aturan yang ada. Ya harus di tes rapid dulu dan isolasi mandiri 14 hari," kata Hadi Soewarno kepada Surabaya Pagi.

Diterapkannya aturan ini guna mengantisipasi potensi penyebaran virus covid-19 dari masyarakat yang datang ke wilayah RW 01 kelurahan Asem Rowo. "Mungkin karena merasa harus isolasi mandiri 14 hari, gak ada yang mudik ke sini mas. Jadi kita juga sama, nihil mas," akunya.

Berbeda dengan wilayah Asem Rowo, di Kelurahan Tembok Dukuh ada salah satu warga yang mudik ke luar kota. Ketua RW 2 Asem Bagus Kelurahan Tembok Dukuh, Edi Siswanto saat dihubungi mengaku, salah satu warganya melakukan mudik beberapa hari sebelum larangan mudik diberlakukan.

"Ada saya dapat laporan katanya ada warga yang mudik keluar kota. Warga ini akan terus kita pantau, manakala ia tiba akan kita himbau untuk lakukan isolasi mandiri. Sehingga tidak membawa virus dari luar," kata Edi Siswanto.

Menurut Edi, selama ini wilayah Asem Bagus menjalin kerjasama dengan beberapa puskesmas khusus untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan tes bebas covid-19 serta isolasi pasien bila diterkonfirmasi positif. "Nanti akan ada tenaga medis dari puskesmas yang mengurusnya mas," katanya. sem/cr2/rmc

Berita Terbaru

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang arus mudik lebaran 2026, berbagai persiapan biasanya dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke kampung…

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Wisata alam Jolotundo Glamping & Edu Park di lereng Gunung Wilis, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dapat menjadi…

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan…