DPR Minta Novel Tidak Debat Kusir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Novel Baswedan (bertopi) saat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021). Sp/jaka
Novel Baswedan (bertopi) saat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021). Sp/jaka

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan semua pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini serentetan kritik dan perlawanan Novel cs kepada pimpinan KPK yang sekarang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang,  menduga ada perdebatan kusir atas hasil tes TWK. "Ya mestinya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK. Jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," paparnya di Jakarta, Selasa (18/5).

Anggota DPR-RI dari PDIP ini meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Seluruh pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan cukup menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka itu, Girsang yang juga seorang advokat mengingatkan semua pihak untuk tidak  perlu memperdebatkan 75 pegawai KPK. Mengingat, mereka tidak diberhentikan akan tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya.

Tindakan seperti ini dianggap sudah sesuai perintah UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU KPK. Diikuti  Surat Keputusan Ketua KPK No. 652/2021 pada 7 Mei 2021. "TWK diberlakukan sebagai syarat utama untuk dapat dialihkan sebagai ASN.

"Yang saya pahami apabila mereka tidak lulus dalam asessment berupa TWK maka bisa masuk dalam kategori PPPK. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan putusan pengujian UU No. 19/2019 bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ungkapnya.

Politisi PDIP itu pun meminta seluruh pihak termasuk 75 pegawai menaati aturan yang berlaku. "Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas," pungkasnya

 

Tiga Hal Motif Pelaporan

Saat ini sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri, dan kami berpikiran itu kolektif kolegial, sehingga semua pimpinan kami laporkan," terang Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan.

Hotman merupakan perwakilan 75 pegawai, dan menyampaikan pernyaaan kepada media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, (18/5/2021).

Surat Keputusan (SK) itu tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lima Pimpinan KPK adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

Hotman Tambunan menjelaskan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima Pimpinan KPK tersebut.

"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan, dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," terangnya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan proses alih status menjadi ASN merupakan hak pegawai KPK yang akan menentukan masa depan, sehingga sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada pegawai adalah informasi yang benar.

Alasan kedua, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.

"Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas, karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kami, terhadap adik dan kakak perempuan kami," ujarnya.

"Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," tambahnya pula.

 

Pimpinan KPK Sewenang-wenang

Alasan terakhir, kata Hotman, terkait tudingan Pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei (2021), MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai, tetapi pada tanggal 7 Mei (2021) tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabenenya sangat merugikan pegawai," katanya.

"Bukankah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," kata dia pula.

Dalam kesempatan sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengharapkan Dewas KPK dapat profesional terkait laporan tersebut.

"Kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," kata Novel.

 

Dewas Pelajari

Sementara Dewan Pengawas atau Dewas berjanji mempelajari laporan

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dewas akan mempelajari terlebih dulu," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan Dewas selalu mempelajari semua laporan yang masuk. Syamsuddin tak menjelaskan detail berapa lama proses Dewas mempelajari laporan Novel.

"Seperti semua pengaduan lainnya," ucapnya.

Novel, Selasa kemarin bereaksi melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, Novel berterima kasih pada Jokowi. Sebab selama ini 75 pegawai yang tak lolos TWK dinilai tak memiliki sikap pancasilais.

“Proses TWK yang dibuat pemimpin KPK ‘seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu’ membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak Pancasilais,” katanya, sebagaimana disampaikan melalui akun @nazaqistsha, Senin, (17/5/2021). n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…