Dokter Gadungan di Blitar Ditangkap

Gunakan Obat untuk Hewan untuk Obati Pasien yang Gatal-Gatal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang disita dari toko milik tersangka. SP/Hadi Lestariono
Polisi menunjukkan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang disita dari toko milik tersangka. SP/Hadi Lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sodik (46) seorang dokter gadungan di Blitar diamankan Polres Blitar Kota. Pelaku sendiri telah diamankan pada Senin (10/5) lalu.

Terungkapnya dokter Sodik ini seperti yang disebarkan Kapolres Blitar Kota Dr Yudhi Hery Setiawan S.IK.M.SI ketika konferensi pers Rabu ( 19/5) sore, menurutnya, dalam praktek pengobatan ilegal ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu.

“Ditempat penjualan obatnya, pelaku mengobati orang sakit yang datang ke tokonya." kata orang nomor satu di Polres Blitar Kota.

Lebih lanjut AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, disertai barang bukti kini status kasusnya naik menjadi penyidikan sehingga Sodik ditetapkan menjadi tersangka. 

“Karena tersangka bukan merupakan tenaga kesehatan hanya melakukan anamnesa (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien, kemudian menentukan obatnya lalu memberikan obat tersebut terhadap pasien serta melayani dan menjual  obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas AKBP Yudhi.

Uniknya Sodik memiliki toko obat yang diberi nama Toko Obat Bintang Sehat yang terletak di Dusun Kambingan Desa Dayu Kec Nglegok Kab Blitar. Dalam toko itu, Sodik menjual puluhan jenis obat-obatan, termasuk menjual peralatan medis, seperti stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. 

Juga ada obat untuk hewan, yang berupa cairan yang disebut Wormectin salah satu ramuan obat yang dijual.

"Rupanya oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal, atau alergi,” terang AKBP Yudhi.

Dan itupun diakui oleh Sodik dalam pemeriksaan petugas, bahwa obat untuk hewan digunakan untuk mengobati pasiennya yang sakit gatal gatal.

Dari hasil penyidikan betul betul mengejutkan,  tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2015 lalu, dengan menjual obat obatan sesuai dengan keluhan pasien.

“Padahal tersangka bukan dokter, bukan apoteker atau ahli farmasi. Dan tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” ungkap AKBP Yudhi lagi.

Dalam aksinya, tersangka membeli obat pabrikan dari apotek, kemudian diracik dengan berbagai jenis obat lainnya dan dijual tanpa merek dan dikemas dalam kemasan plastik.

“Sementara tersangka melakukan kegiatan hanya sendirian untuk membuka praktek ilegalnya ini, mulai mencatat nama dan penyakit orang yang akan membeli obat, kemudian meracik, hingga mengemasnya sendiri,” tambah AKBP Yudhi.

Guna menarik konsumen Sodik membuat papan nama tokonya di sertai nama tenaga farmasi dengan nama Rizki Anggraini S Farmasi.

Setelah polisi melakukan penyelidikan ternyata tidak ada sarjana, Farmasi Rizki Anggraini, dan hanya asal tulis untuk meyakinkan pembeli.

"Jadi tersangka hanya asal tulis nama saja, termasuk pada papan nama tokonya juga ditulis toko obat berizin padahal tidak ada izinnya,” tegas AKBP Yudhi.

Pada wartawan  tersangka Sodik mengaku sebelumnya pernah 4 tahun bekerja sebagai asisten dokter di Lodoyo pada 1997 lalu, dan mengakui, setiap paket obat di jual seharga Rp 2.500.

 “Setiap paket obat saya jual Rp 2.500 untuk sekali minum, saya hanya jual obat saja,” kata Sodik sambil menunduk.

Dari hasil menjual obat, Sodik mengaku membelinya dari apotik kemudian diracik dan dioplos sendiri, dan mengaku  bisa mendapat laba uang Rp 200.000 per paket obat yang dijualnya.

AKBP Yudhi mengakhiri Releasenya menjelaskan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014,” pungkas Pamen Polisi yang ramah ini. Les

Berita Terbaru

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Untuk memastikan aspek keamanan pangan saat dikonsumsi oleh masyarakat selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan…

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pada Tahun 2026 kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, berkomitmen bakal menekan angka kemiskinan di wilayahnya…

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Warga di di Desa/ Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeluhkan kondisi banjir yang melanda kawasan tersebut…

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Saat ini, kompleks rumah eks-Kepatihan Ngawi di Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi bakal difungsikan oleh Pemerintah…

Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

Minggu, 22 Feb 2026 11:27 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengimbau masyarakat yang menggelar kegiatan…

Hujan Deras, Kawasan Sudimoro Diterjang Longsor dan Banjir Lumpur di Pacitan

Hujan Deras, Kawasan Sudimoro Diterjang Longsor dan Banjir Lumpur di Pacitan

Minggu, 22 Feb 2026 11:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Diguyur hujan deras mengakibatkan kawasan di Kecamatan Sudimoro, Pacitan diterjang bencana tanah longsor dan banjir lumpur.…