Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru

Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM, MomMi ECCis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Ning Ita saat meninjau pelatihan rajut untuk UMKM yang konsisten digelar oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Wali kota Ning Ita saat meninjau pelatihan rajut untuk UMKM yang konsisten digelar oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha, Kamis (20/5/2021).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa,  bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan  UKM bagi Wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Upaya untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan fasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis, sebutan klinik pembinaan UMKM.

"Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dimana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta. Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan diatas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan. Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan  kewirausahaan.

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha. Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementerian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.

Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 wib. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl. Dwy

 

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Khususnya Pelajar

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Khususnya Pelajar

Minggu, 21 Jun 2026 11:51 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus lakukan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, …

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolri Kujungi Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kunjungan Kapolri Jendral Pol.Liztyo Sigit Prabowo ziarah ke Makam BK di Blitar pada Sabtu siang (21 Juni 2026) yang di dampingi…

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Ukraina Terancam di Deportasi usai Diamankan Imigrasi Blitar

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina berinisial I.B. terancam dideportasi setelah diamankan oleh Kantor Imigrasi…

Lewat ‘Oasis Wangi’, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Konsultasi Layanan Kesehatan Daring 24 Jam

Lewat ‘Oasis Wangi’, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Konsultasi Layanan Kesehatan Daring 24 Jam

Minggu, 21 Jun 2026 11:37 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui sebuah platform Online Akses Solusi Indonesia Sehat dari Banyuwangi (Oasis Wangi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…