Ubah Rumah Usaha Jadi Pergudangan, Pemkot Diminta Cabut Izinnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - DPRD Kota Surabaya tetap pada keputusan awalnya yang meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat agar mencabut perizinan rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Para pengusaha tersebut ketahuan telah mengakali perizinan dengan cara pertama mengajukan izin untuk rumah usaha. Namun, pada kenyataannya tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi untuk pergudangan.

"Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba. Jumat,(21/5).

Menurut dia, hal ini perlu diurus lebih cepat karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu. Ini bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa. Dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan di kawasan tersebut. Selain itu, kata dia, di kawasan itu juga dinilai tidak memungkinkannya menjadi kawasan pergudangan mengingat letaknya berada di tengah pemukiman warga.

"Ditambah lagi dengan sistem drainase yang tidak memadai yang dapat berdampak ke pemukiman warga sekitar," katanya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P. di Surabaya sebelumnya mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daerah tersebut merupakan zona pemukiman.  "Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha," katanya.

Menurut Dedy, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang,  maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Untuk itu, Deddy mengatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.nt/na

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Perkuat Indeks Pemerintah Digital untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Pemkab Tulungagung Perkuat Indeks Pemerintah Digital untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 14:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat tata kelola pemerintahan digital sebagai bagian dari upaya…

Minim Bantuan Pemerintah, Ayah Miskin Di Ponorogo Kehilangan Nyawa Anak, Gadai KTP Untuk Biaya RS

Minim Bantuan Pemerintah, Ayah Miskin Di Ponorogo Kehilangan Nyawa Anak, Gadai KTP Untuk Biaya RS

Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo— Kisah pilu dialami Agung Setiawan seorang pengumpul rosok warga Dukuh Tempuran, Desa Gandu Kepuh, Ponorogo. Ia kehilangan putranya, R…

Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah

Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah

Selasa, 22 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah dari sektor pariwisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berencana mengembangkan…

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026…

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Program pendidikan kewirausahaan Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) kembali diperluas pada tahun ajaran 2026–2027 dengan menyasar 6.1…

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA: Terdakwa Raditya M Khadaffi yang telah kumpulkan alat bukti, mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum, menilai JPU panik dan binggung…