Ubah Rumah Usaha Jadi Pergudangan, Pemkot Diminta Cabut Izinnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - DPRD Kota Surabaya tetap pada keputusan awalnya yang meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat agar mencabut perizinan rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Para pengusaha tersebut ketahuan telah mengakali perizinan dengan cara pertama mengajukan izin untuk rumah usaha. Namun, pada kenyataannya tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi untuk pergudangan.

"Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba. Jumat,(21/5).

Menurut dia, hal ini perlu diurus lebih cepat karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu. Ini bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa. Dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan di kawasan tersebut. Selain itu, kata dia, di kawasan itu juga dinilai tidak memungkinkannya menjadi kawasan pergudangan mengingat letaknya berada di tengah pemukiman warga.

"Ditambah lagi dengan sistem drainase yang tidak memadai yang dapat berdampak ke pemukiman warga sekitar," katanya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P. di Surabaya sebelumnya mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daerah tersebut merupakan zona pemukiman.  "Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha," katanya.

Menurut Dedy, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang,  maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Untuk itu, Deddy mengatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.nt/na

Berita Terbaru

Gudang Oli dan Ban di Balong Ponorogo Terbakar, Dua Petugas Damkar Jadi Korban

Gudang Oli dan Ban di Balong Ponorogo Terbakar, Dua Petugas Damkar Jadi Korban

Rabu, 13 Mei 2026 09:52 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 09:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Insiden kebakaran hebat melanda sebuah gudang penyimpanan oli dan ban bekas di Dukuh Jalen, Desa Jalen, Kecamatan Balong, Kabupaten…

Balai POM di Bima Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan melalui Pelatihan Farmakovigilans

Balai POM di Bima Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan melalui Pelatihan Farmakovigilans

Rabu, 13 Mei 2026 09:08 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 09:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima- Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan keamanan obat dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, Balai Pengawas Obat dan…

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI,com. Bima - Balai POM di Bima Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan…

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA NTB - Guna menjamin keamanan konsumsi pangan bagi warga, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bima bersama Dinas Kelautan dan…

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…