Ubah Rumah Usaha Jadi Pergudangan, Pemkot Diminta Cabut Izinnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - DPRD Kota Surabaya tetap pada keputusan awalnya yang meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat agar mencabut perizinan rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Para pengusaha tersebut ketahuan telah mengakali perizinan dengan cara pertama mengajukan izin untuk rumah usaha. Namun, pada kenyataannya tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi untuk pergudangan.

"Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba. Jumat,(21/5).

Menurut dia, hal ini perlu diurus lebih cepat karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu. Ini bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa. Dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan di kawasan tersebut. Selain itu, kata dia, di kawasan itu juga dinilai tidak memungkinkannya menjadi kawasan pergudangan mengingat letaknya berada di tengah pemukiman warga.

"Ditambah lagi dengan sistem drainase yang tidak memadai yang dapat berdampak ke pemukiman warga sekitar," katanya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P. di Surabaya sebelumnya mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daerah tersebut merupakan zona pemukiman.  "Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha," katanya.

Menurut Dedy, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang,  maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Untuk itu, Deddy mengatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.nt/na

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…