Ubah Rumah Usaha Jadi Pergudangan, Pemkot Diminta Cabut Izinnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ
Rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - DPRD Kota Surabaya tetap pada keputusan awalnya yang meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat agar mencabut perizinan rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Para pengusaha tersebut ketahuan telah mengakali perizinan dengan cara pertama mengajukan izin untuk rumah usaha. Namun, pada kenyataannya tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi untuk pergudangan.

"Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba. Jumat,(21/5).

Menurut dia, hal ini perlu diurus lebih cepat karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu. Ini bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa. Dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan di kawasan tersebut. Selain itu, kata dia, di kawasan itu juga dinilai tidak memungkinkannya menjadi kawasan pergudangan mengingat letaknya berada di tengah pemukiman warga.

"Ditambah lagi dengan sistem drainase yang tidak memadai yang dapat berdampak ke pemukiman warga sekitar," katanya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P. di Surabaya sebelumnya mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daerah tersebut merupakan zona pemukiman.  "Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha," katanya.

Menurut Dedy, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang,  maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Untuk itu, Deddy mengatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.nt/na

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…