Apreasiasi Penyidik Polrestabes Atas Kasus Keterangan Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SurabayaPagi, Surabaya - Kuasa Hukum Bank Bumi Artha, Ardy Susanto,SH memberikan apresiasi pada tim penyidik Polrestabes Surabaya yang melakukan penyidikan kasus keterangan Palsu Dalam Akta Otentik terhadap dokumen kredit.
 
Ardy berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan permasalahan tersebut di Kejaksaan untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum di Pengadilan. 
 
"Kami ingin, kasus ini segera tuntas proses hukumnya. Kami apresiasi kinerja tim penyidik Polrestabes," ujar Ardy, Sabtu (22/5/2021).
 
Ardy percaya pada kinerja profesional tim penyidik Polrestabes Surabaya. Apalagi, Bank Bumi Artha telah menjalankan langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada. 
 
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: 435/V/Red.1.9./1019 /Jatim /Restabes Surabaya. Budi Hartono Dan Elly Mayasari dilaporkan oleh Bank Bumi Artha lantaran diduga keras memberikan keterangan Palsu Dalam Akta Oktentik terhadap dokumen kredit. Kedua tersangka Budi oleh Penyidik Polrestabes Surabaya dijerat pasal 266 KUHP.
 
Perkara ini awalnya terkait pengajuan kredit di Bank Bumi Artha senilai 4 Milyar dengan jaminan  SHM No 487 atas nama Budi Hartono pemilik tanah dan bangunan di Kupang baru, Surabaya.
 
Di tahun 2015, Budi mengalami kredit macet, yang membuat Bank Bumi Artha melakukan somasi dan eksekusi lelang sesuai prosedur yang ada. 
 
Pada saat dilakukan eksekusi, muncullah  gugatan perlawanan yang diajukan Ali Susanto Lie (mertua Budi).
 
Ali Susanto mendalilkan sebagai pemilik aset yang telah dijaminkan di Bank Bumi Artha berdasarkan Perjanjian tanggal 19 April 2010 dan Akta Perjanjian No 69, tanggal 28 Februari 2013. Dalam perjanjian disebutkan, Budi hanya dipinjam nama saja.
 
Mengingat ada pengakuan pihak Ali Susanto (mertua tersangka Budi) terkait kepemilikan aset yang telah dijaminkan, maka Bank Bumi Artha melaporkan kedua tersangka di Polrestabes Surabaya. 
 
Kedua tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kedua tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai nomor perkara :8/Pid.Pra/2021/PN SBY. Namun, gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. By
Tag :

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…