Apreasiasi Penyidik Polrestabes Atas Kasus Keterangan Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SurabayaPagi, Surabaya - Kuasa Hukum Bank Bumi Artha, Ardy Susanto,SH memberikan apresiasi pada tim penyidik Polrestabes Surabaya yang melakukan penyidikan kasus keterangan Palsu Dalam Akta Otentik terhadap dokumen kredit.
 
Ardy berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan permasalahan tersebut di Kejaksaan untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum di Pengadilan. 
 
"Kami ingin, kasus ini segera tuntas proses hukumnya. Kami apresiasi kinerja tim penyidik Polrestabes," ujar Ardy, Sabtu (22/5/2021).
 
Ardy percaya pada kinerja profesional tim penyidik Polrestabes Surabaya. Apalagi, Bank Bumi Artha telah menjalankan langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada. 
 
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: 435/V/Red.1.9./1019 /Jatim /Restabes Surabaya. Budi Hartono Dan Elly Mayasari dilaporkan oleh Bank Bumi Artha lantaran diduga keras memberikan keterangan Palsu Dalam Akta Oktentik terhadap dokumen kredit. Kedua tersangka Budi oleh Penyidik Polrestabes Surabaya dijerat pasal 266 KUHP.
 
Perkara ini awalnya terkait pengajuan kredit di Bank Bumi Artha senilai 4 Milyar dengan jaminan  SHM No 487 atas nama Budi Hartono pemilik tanah dan bangunan di Kupang baru, Surabaya.
 
Di tahun 2015, Budi mengalami kredit macet, yang membuat Bank Bumi Artha melakukan somasi dan eksekusi lelang sesuai prosedur yang ada. 
 
Pada saat dilakukan eksekusi, muncullah  gugatan perlawanan yang diajukan Ali Susanto Lie (mertua Budi).
 
Ali Susanto mendalilkan sebagai pemilik aset yang telah dijaminkan di Bank Bumi Artha berdasarkan Perjanjian tanggal 19 April 2010 dan Akta Perjanjian No 69, tanggal 28 Februari 2013. Dalam perjanjian disebutkan, Budi hanya dipinjam nama saja.
 
Mengingat ada pengakuan pihak Ali Susanto (mertua tersangka Budi) terkait kepemilikan aset yang telah dijaminkan, maka Bank Bumi Artha melaporkan kedua tersangka di Polrestabes Surabaya. 
 
Kedua tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kedua tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai nomor perkara :8/Pid.Pra/2021/PN SBY. Namun, gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. By
Tag :

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…