Masjidil Haram: Haji 2021 Hanya 60.000 Jamaah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jama'ah tengah melakukan salah satu rangkaian ibadah haji (Ilustrasi)
Jama'ah tengah melakukan salah satu rangkaian ibadah haji (Ilustrasi)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, begitu juga dengan kegiatan ibadah haji yang dipastikan akan tetap berlangsung meski virus corona masih menyebar. Dalam hal ini, Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan dan mengumumkan bahwa ibadah haji 2021 akan digelar di tengah wabah Covid-19.

Namun, jika melihat aturan yang diterapkan tahun lalu, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem pembatasan jemaah. Tetapi, baru-baru ini beredar informasi di media sosial bahwa Pemerintahan Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi. Namun Khoirizi masih belum menerima informasi resmi terkait pembagian kuota Haji 2021 yang akan dibatasi untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia.

"Benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jemaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda,” kata Khoirizi, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi.

Ia juga mengatakan, sesuai dengan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi. Kepada Menag, Plt Dirjen PHU melaporkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan WHO Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari Saudi khusus terkait masalah haji.

 

Syarat Berhaji 2021

Sementara, dari akun media sosial Haramain, situs informasi seputar Masjidil Haram yang berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH). Memberikan statement bahwa pemerintah dan otoritas kesehatan Arab Saudi akan menetapkan kuota haji 2021 dari luar negeri sebanyak 45 ribu jamaah dan 15 ribu jamaah bagi yang berasal di dalam Arab Saudi.

"Hanya 60.000 jemaah haji dari seluruh negara yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji pada 2021/1442H, dengan alokasi 45.000 untuk jemaah dari luar Arab Saudi dan 15.000 untuk jemaah dari dalam Arab Saudi," akun Twitter resmi Haramain melaporkan, mengutip dokumen 9 lembar yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Saudi pada Minggu (23/5/2021).

Dalam situs Haramain, dijelaskan bahwa Jemaah haji harus dalam kondisi sehat dan tidak boleh memiliki riwayat dirawat di rumah sakit dalam 6 bulan terakhir dengan menunjukkan bukti.

Setiap jemaah haji harus menunjukkan bukti bahwa dirinya telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan kartu vaksinasi yang disediakan oleh otoritas, rumah sakit, atau kementerian.

Vaksin yang diterima juga harus termasuk dalam daftar vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.  “Jemaah harus melakukan karantina selama 3 hari jika mereka termasuk ke dalam kelompok jemaah asing sesaat setibanya di Arab Saudi,” tulisnya.

Dosis pertama vaksin wajib telah diterima pada Syawal 1 1442 H dan dosis kedua 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi. Adapun persyaratan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tetap berlaku untuk melindungi para jemaah. arabnews/erk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…