Kenal Lewat Sosmed

Mengaku Pengusaha, Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aminudin, perkara peras uang dan ancam sebar foto syur, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (25/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aminudin, perkara peras uang dan ancam sebar foto syur, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (25/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelajaran berharga bagi para pencari jodoh di sosial media, jangan asal percaya kepada laki- laki dalam perkenalan yang ternyata bukan wajah aslinya, hanya bisa menyesal nantinya, peristiwa tersebut yang dialami oleh perempuan berinisial RA (25), yang kesehariannya bekerja di salah satu Bank di Surabaya.

Agenda pemeriksaan terdakwa, (25/05), Aminudin, mengakui semua perbuatannya, menipu korbannya dengan mengaku sebagai pengusaha, sampai akhirnya korban disuruh membeli handphone yang sama seperti miliknya merk Samsung dan disuruh mengirimkan handphone tersebut lewat gojek ke terdakwa, dan mengancam jika ingin handphone tersebut kembali, korban harus mengirim foto bugilnya, dan mengancam akan memviralkannya.

Terdakwa Aminudin mengaku lakukan pemerasan tersebut karena masa Pandemi Covid 19, tidak memiliki pekerjaan akhirnya menipu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut.

Diketahui, saksi korban RA menyatakan  bertemu terdakwa Aminudin dari aplikasi pencarian jodoh. Nama aplikasi itu Tan Tan. Perbincangan keduanya berlanjut di Whatsapp. awal perkenalan, tersangka tidak menggunakan nama aslinya.

Melainkan Davi Mahindra Permana. Bahkan foto profil yang digunakan juga berbeda. Terdakwa mengaku kalau dirinya merupakan seorang pengusaha

Terdakwa. Aminudin mengaku memiliki handphone (HP) Samsung S20 ultra. Karena itu ia meminta agar RA juga membeli HP yang sama dengan dirinya.

RA melakukan semua permintaan terdakwa, RA meminta agar bisa bertemu untuk menunjukkan ponsel yang dibelinya, Terdakwa tidak mau menuruti permintaan RA.

Terdakwa malah meminta agar RA mengirimkan HP beserta boks dan nota pembelian melalui ojek online.Namun, dia mengirim hanya HP dan charger. 

Setelah dikirim, terdakwa tidak langsung mengembalikan HP itu. Ia mau mengirimkan asal RA mengikuti permintaannya. 

Terdakwa tidak mengembalikan HP milik RA, justru terdakwa menyuruh korban RA mengirim foto dan video tanpa busana. Karena mendapat desakan dari terdakwa Aminudin, akhirnya RA mengikuti permintaan terdakwa. Tapi terdakwa meminta uang kepada AR Rp 10 juta, mengancam akan menyebar video dan foto tersebut kalau AR tidak memberikan, namun hanya dikabulkan 500 ribu. Empat kali terdakwa minta uang total uang yang diminta Rp 8 juta. 

Akhirnya RA melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Sayang, saat terdakwa ditangkap, HP tersebut dibuang ke sungai, untuk hilangkan barang bukti.

Terdakwa dikenakan pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 UU RI, nomor 19/2016. nbd

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…