Kenal Lewat Sosmed

Mengaku Pengusaha, Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aminudin, perkara peras uang dan ancam sebar foto syur, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (25/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aminudin, perkara peras uang dan ancam sebar foto syur, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (25/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelajaran berharga bagi para pencari jodoh di sosial media, jangan asal percaya kepada laki- laki dalam perkenalan yang ternyata bukan wajah aslinya, hanya bisa menyesal nantinya, peristiwa tersebut yang dialami oleh perempuan berinisial RA (25), yang kesehariannya bekerja di salah satu Bank di Surabaya.

Agenda pemeriksaan terdakwa, (25/05), Aminudin, mengakui semua perbuatannya, menipu korbannya dengan mengaku sebagai pengusaha, sampai akhirnya korban disuruh membeli handphone yang sama seperti miliknya merk Samsung dan disuruh mengirimkan handphone tersebut lewat gojek ke terdakwa, dan mengancam jika ingin handphone tersebut kembali, korban harus mengirim foto bugilnya, dan mengancam akan memviralkannya.

Terdakwa Aminudin mengaku lakukan pemerasan tersebut karena masa Pandemi Covid 19, tidak memiliki pekerjaan akhirnya menipu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut.

Diketahui, saksi korban RA menyatakan  bertemu terdakwa Aminudin dari aplikasi pencarian jodoh. Nama aplikasi itu Tan Tan. Perbincangan keduanya berlanjut di Whatsapp. awal perkenalan, tersangka tidak menggunakan nama aslinya.

Melainkan Davi Mahindra Permana. Bahkan foto profil yang digunakan juga berbeda. Terdakwa mengaku kalau dirinya merupakan seorang pengusaha

Terdakwa. Aminudin mengaku memiliki handphone (HP) Samsung S20 ultra. Karena itu ia meminta agar RA juga membeli HP yang sama dengan dirinya.

RA melakukan semua permintaan terdakwa, RA meminta agar bisa bertemu untuk menunjukkan ponsel yang dibelinya, Terdakwa tidak mau menuruti permintaan RA.

Terdakwa malah meminta agar RA mengirimkan HP beserta boks dan nota pembelian melalui ojek online.Namun, dia mengirim hanya HP dan charger. 

Setelah dikirim, terdakwa tidak langsung mengembalikan HP itu. Ia mau mengirimkan asal RA mengikuti permintaannya. 

Terdakwa tidak mengembalikan HP milik RA, justru terdakwa menyuruh korban RA mengirim foto dan video tanpa busana. Karena mendapat desakan dari terdakwa Aminudin, akhirnya RA mengikuti permintaan terdakwa. Tapi terdakwa meminta uang kepada AR Rp 10 juta, mengancam akan menyebar video dan foto tersebut kalau AR tidak memberikan, namun hanya dikabulkan 500 ribu. Empat kali terdakwa minta uang total uang yang diminta Rp 8 juta. 

Akhirnya RA melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Sayang, saat terdakwa ditangkap, HP tersebut dibuang ke sungai, untuk hilangkan barang bukti.

Terdakwa dikenakan pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 UU RI, nomor 19/2016. nbd

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…