Kenal Lewat Sosmed

Mengaku Pengusaha, Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aminudin, perkara peras uang dan ancam sebar foto syur, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (25/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aminudin, perkara peras uang dan ancam sebar foto syur, menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (25/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelajaran berharga bagi para pencari jodoh di sosial media, jangan asal percaya kepada laki- laki dalam perkenalan yang ternyata bukan wajah aslinya, hanya bisa menyesal nantinya, peristiwa tersebut yang dialami oleh perempuan berinisial RA (25), yang kesehariannya bekerja di salah satu Bank di Surabaya.

Agenda pemeriksaan terdakwa, (25/05), Aminudin, mengakui semua perbuatannya, menipu korbannya dengan mengaku sebagai pengusaha, sampai akhirnya korban disuruh membeli handphone yang sama seperti miliknya merk Samsung dan disuruh mengirimkan handphone tersebut lewat gojek ke terdakwa, dan mengancam jika ingin handphone tersebut kembali, korban harus mengirim foto bugilnya, dan mengancam akan memviralkannya.

Terdakwa Aminudin mengaku lakukan pemerasan tersebut karena masa Pandemi Covid 19, tidak memiliki pekerjaan akhirnya menipu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut.

Diketahui, saksi korban RA menyatakan  bertemu terdakwa Aminudin dari aplikasi pencarian jodoh. Nama aplikasi itu Tan Tan. Perbincangan keduanya berlanjut di Whatsapp. awal perkenalan, tersangka tidak menggunakan nama aslinya.

Melainkan Davi Mahindra Permana. Bahkan foto profil yang digunakan juga berbeda. Terdakwa mengaku kalau dirinya merupakan seorang pengusaha

Terdakwa. Aminudin mengaku memiliki handphone (HP) Samsung S20 ultra. Karena itu ia meminta agar RA juga membeli HP yang sama dengan dirinya.

RA melakukan semua permintaan terdakwa, RA meminta agar bisa bertemu untuk menunjukkan ponsel yang dibelinya, Terdakwa tidak mau menuruti permintaan RA.

Terdakwa malah meminta agar RA mengirimkan HP beserta boks dan nota pembelian melalui ojek online.Namun, dia mengirim hanya HP dan charger. 

Setelah dikirim, terdakwa tidak langsung mengembalikan HP itu. Ia mau mengirimkan asal RA mengikuti permintaannya. 

Terdakwa tidak mengembalikan HP milik RA, justru terdakwa menyuruh korban RA mengirim foto dan video tanpa busana. Karena mendapat desakan dari terdakwa Aminudin, akhirnya RA mengikuti permintaan terdakwa. Tapi terdakwa meminta uang kepada AR Rp 10 juta, mengancam akan menyebar video dan foto tersebut kalau AR tidak memberikan, namun hanya dikabulkan 500 ribu. Empat kali terdakwa minta uang total uang yang diminta Rp 8 juta. 

Akhirnya RA melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Sayang, saat terdakwa ditangkap, HP tersebut dibuang ke sungai, untuk hilangkan barang bukti.

Terdakwa dikenakan pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 UU RI, nomor 19/2016. nbd

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…