PPDB SMPN Surabaya Buka Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Pemerintah Kota Surabaya membuka jalur prestasi khusus untuk para penghafal kitab suci dari berbagai agama yang mendaftar ke SMP Negeri. SP/Dispendik Surabaya
 Pemerintah Kota Surabaya membuka jalur prestasi khusus untuk para penghafal kitab suci dari berbagai agama yang mendaftar ke SMP Negeri. SP/Dispendik Surabaya

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Untuk mengapresiasi kepada penghafal kitab suci, khusunya bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar ke SMP Negeri di Kota Surabaya bisa melalui melalui jalur prestasi penghafal kitab suci dari berbagai agama. Rangkaian pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur penghafal kitab suci dimulai sejak Kamis (3/6/2021) kemarin.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengapresiasi kepada penghafal kitab suci agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Untuk tes penghafal kitab suci, Dispendik Surabaya bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

Mereka diharuskan melalui sejumlah tahapan. Di antaranya, CPDB mengisi formulir keikutsertaan melalui laman https://eoffice.dispendik.surabaya.go.id/penghafal_kitab_suci. Pengisian formulir keikutsertaan ditutup pada Minggu (6/6/2021).

Plt Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, setelah mengisi formulir keikutsertaan, CPDB akan menerima jadwal tes. Rencananya, jadwal tes dimulai pada Senin (7/6/2021) sampai Jumat (11/6/2021) di Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

"Yang lolos tes kemudian akan mendapat sertifikat untuk digunakan mendaftar pada jalur prestasi yang dibuka pada 16-20 Juni,” katanya, Jumat (4/6/2021).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Dari koordinasi ini, Kemenag dan Pemkot sepakat tiap agama mempunyai kriteria hafalan yang berbeda.

Agama Islam jumlah hafalan 5 juz di dalam Alquran. Agama Kristen dengan jumlah hafalan 30 ayat Alkitab yang diambil dari materi pelajaran Pendidikan Agama Kristen sesuai Kurikulum Nasional 2013 kelas 4, 5, dan 6.

Untuk Katolik, dapat memilih salah satu Mazmur pada Hari Raya Pentakosta, Natal, Paskah, Harian, Pelindung (peringatan wajib) dan Jumat Agung. Agama Hindu jumlah hafalan sebanyak 10 Sloka Kitab Suci Weda, Konghucu jumlah hafalan delapan Pengakuan Iman dan Keimanan Pokok Agama Konghucu baik yang Bahasa Mandarin dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan untuk Agama Buddha, CPDB dapat memilih salah satu jenis hafalan dari empat pilihan. Pilihan pertama adalah 5 ayat Kitab Suci Dhammapada, kedua adalah 5 Paritta pada Paritta Suci Tripitaka, pilihan ketiga adalah 10 Sutra Pendek (Mahayana), dan terakhir adalah Doa Berkah (Maitreya).

Aji mengatakan, sampai Jumat pagi, CPDB yang sudah mengisi formulir keikutsertaan sebanyak 33 orang. Rinciannya, pendaftar Agama Hindu sebanyak 6 orang, Agama Islam 7 orang, Agama Katolik 4 orang, dan Agama Kristen sebanyak 16 orang.

“Secara umum, ketentuan jalur penghafal kitab suci dapat diikuti oleh CPDB yang memiliki kartu keluarga Kota Surabaya serta sudah melakukan validasi dan mendapatkan PIN pendaftaran,” pungkasnya.tn/na

Berita Terbaru

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota, Polres Blitar melaksanakan Pelatihan Fungsi Kepolisian Bidang Lalu…

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu satu bulan sejak 1 September hingga 30 September 2026 Satuan Res.Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 5…