Diancam akan Dibunuh, Remaja Diperkosa Kakek hingga 5 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar jumpa pers.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Nahas menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). remaja berusia 19 tahun itu jadi pelampiasan nafsu bejat sang kakek tiri. Mirisnya, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak 5 kali.

“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (7/6).

Arman menyebut, modus yang digunakan pelaku dengan cara menyelinap ke kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak.

Ia (pelaku) pun mengancam korban akan membunuhnya dan ibunya jika menolak bersetubuh. Karena takut akan ancaman pelaku, korban pun tak berdaya hingga akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku.

“Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini,” ungkap Arman.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.

Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul," ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. "Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," tutup Arman.

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…