Lianhua jenis LQC Donasi, Izin Edarnya Dicabut BPOM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Obat cina yang bernama Lianhua Qingwen dan kini sedang viral di media sosial.
Obat cina yang bernama Lianhua Qingwen dan kini sedang viral di media sosial.

i

 Diduga Mengandung Ephedra, yang Berpotensi Picu Kardiovaskular dan Sistem saraf pusat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Obat cina yang bernama Lianhua Qingwen dan kini sedang viral di media sosial, setahun ini digadang-gadang efektif tangani virus corona atau covid-19.

Diantara obat Cina Covid-19 ada yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut bernama Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang dipercaya bisa mempercepat penyembuhan Covid-19.

BPOM meluruskan, tak semua produk LQC disetop. Tepatnya, yang dicabut izin edarnya adalah jenis LQC Donasi yang sempat diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) atas rekomendasi BPOM, melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Berdasarkan kajian, LQC Donasi diketahui mengandung ephedra, bahan yang dilarang penggunaannya dalam obat tradisional lantaran berpotensi memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Kandungan tersebut juga memiliki sifat termogenik, yaitu dapat meningkatkan suhu panas tubuh dan laju metabolisme. “Suplemen yang mengandung ephedra memiliki kandungan alkaloid, yang telah dihubungkan dengan kejadian serangan jantung, kejang, stroke, psikosis, dan kematian mendadak,” tegas dr. Theresia, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskan juga oleh dr. Theresia Rina Yunita, ephedra atau juga disebut dengan ephedra sinica adalah ramuan yang memiliki sejarah panjang dan telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional Tiongkok. Tidak hanya itu, ramuan yang dikenal juga dengan nama Ma huang itu juga dipercaya dapat menyembuhkan penyakit asma dan bronkitis.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat," tulis BPOM.

Pada keterangan BPOM, disebutkan pencabutan izin edar tersebut berlaku mulai 30 April 2021. Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.

Untuk itu, BPOM berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM).

 

Obat untuk Covid-19

Terpisah, Wakil Kepala Beijing University of Chinese Medicine, Wang Wei, mengatakan, metode pengobatan Lianhua membuahkan hasil yang positif, seperti dikutip dari Xinhua. Obat herbal itu baru menerima persetujuan dari negara lain untuk menjadi obat untuk pasien COVID-19 dari negara Kuwait.

Awal obat ini menjadi sorotan negara-negara lain setelah TCM (Traditional Chinese Medicine) mejeng di Pameran Internasional China 2020 untuk perdagangan jasa. Pameran tersebut dimulai pada hari Jumat (19/9/2020) dan menarik minat 18.000 perusahaan dan 183 negara dan wilayah.

Sejak itu produsen TCM yang memproduksi obat direkomendasikan juga bisa untuk pengobatan COVID-19. Perusahaan ini bernama Sijiazhuang Yiling Pharmaceutical.

Diketahui, Lianhua Qingwen adalah obat herbal china yang mengandung ekstrak bahan-bahan alami.

Lianhua Qingwen secara tradisional digunakan untuk membantu meredakan demam, sakit kepala, pegal linu dan tenggorokan kering. Lianhua Qingwen dikemas dalam bentuk sediaan kapsul, diproduksi oleh Zhijiazhuang Yiling Pharmaceutical dan diimpor oleh PT Intra Aries.

Namun nyatanya Obat Lianhua Qingwen ini, diteliti mengandung bahan berbahaya bahkan bisa mematikan. erk/sr/cr3/rmc

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…