Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 30 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Sidoarjo memusnahkan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (9/6/2021). SP/Sugeng Purnomo
Kejari Sidoarjo memusnahkan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (9/6/2021). SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kejari Sidoarjo memusnahkan barang rampasan dari barang bukti 469 perkara tindak pidana umum dan khusus yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut terkumpul dalam kurun waktu satu tahun ini senilai Rp 30 miliar. 

Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa, 30,9 Kilogram sabu, Ganja 3,3 Kilogram, Pil LL 1.240 butir, Ekstasi 1.045 butir, tembakau Gorila 3,2 Kilogram dan Rokok Ilegal atau tanpa cukai sebanyak 11 Karton. 

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan akumulasi dari perkara yang sudah ditangani dalam satu tahun ini,” katanya dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (9/6/2021). 

Lebih lanjut Arief menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu, Pil LL dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Jawa Timur.  Melalui mesin itu, asap dari hasil pembakaran itu langsung keluar dari cerobong asap.

“Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk barang bukti ribuan batang rokok ilegal langsung dibakar massal hingga lebur menjadi abu,” imbuhnya.

Arief menambahkan selain karena memang sudah ketentuan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bentuk transparansi tim penyidik dan jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa menyaksikan jika barang sitaan yang harus dimusnahkan itu benar-benar dihancurkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu agar tidak disalahgunakan lagi oleh orang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Sedangkan jika ditaksir, nilai untuk seluruh barang bukti SS itu nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar.

"Nilainya cukup besar. Tetapi tetap dimusnahkan karena memang barang terlarang itu dilarang beredar di kalangan masyarakat," jelasnya.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menegaskan barang bukti SS dan lainnya itu bisa merusak generasi penerus bangsa di Sidoarjo.

"Karena itu, meski nilainya fantastis tetap akan dimusnahkan agar peredaran barang terlarang tidak merusak generasi muda di Sidoarjo," tandasnya. sg

 

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …