Setubuhi Pacarnya Sampai 8 Kali, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Miko Indrayana saat menanyakan seputar perbuatan tersangka di Mapolres Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kapolres AKBP Miko Indrayana saat menanyakan seputar perbuatan tersangka di Mapolres Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

 

SURABAYA PAGI, Lamongan -  Aksi tidak terpuji dilakukan oleh EML (20), warga Desa Penanjan RT 02 RW 01 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Pria ini nekad menyetubuhi pacarnya sendiri INK (17) siswi SMA sampai 8 kali. Atas perbuatanya itu, kini pria ini harus mendekam disel tahanan karena dilaporkan orang tua korban.

INK korban persetubuhan yang beralamat di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro ini, kini harus lebih banyak mengurung diri setelah dirinya pacar korban tidak memenuhi janjinya untuk menikah.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam Jumpa Pers Senin (14/6/2021) menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan persetubuhan dibawah umur ini ke SPKT Polres beberapa waktu lalu.

"Laporan ini karena orang tua korban mengaku tidak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan, tak lama setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram,” ungkap Miko panggilan akrab Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Kejadian ini kata Miko berawal keduanya berkenalan di media sosial. Setelah berkenalan keduanya janji untuk ketemuan. Akhirnya keduanya bertemu di rumah milik teman tersangka di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan.

Dengan pandangan penuh nafsu, tersangka melancarkan rayuan gombalnya dan mengungkapkan kata-kata pamungkas ‘aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku’.

Setelah korban klepek-klepek dengan rayuan tersangka, lalu tersangka mengajak korban memasuki kamar dan menutup pintu rapat-rapat. Sejurus kemudian, tersangka melancarkan bujuk rayunya dengan berbisik ‘saya berjanji akan menikahimu’, dengan polosnya korban tak berkutik hingga seluruh bidang tubuhnya berhasil ‘dijajah’ tersangka. "Kejadian itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali mulai 28 Oktober 2020 sampai 27 Februari 2021," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru mengenal siswi SMA yang bernasib malang itu sekitar 5 bulan melalui media sosial. Kendati demikian, tersangka sudah berani melakukan perbuatan jahatnya yang dilakukan di 2 tempat yang berbeda, yakni perumahan milik teman tersangka di Brondong dan di rumah korban di Desa Tenggulun.

“Korban dirayu dan dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pertama kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban,” papar Miko.

Lebih lanjut, saat ini kasus sedang pada proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan, apalagi kasus ini melibatkan anak dibawah umur. “Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Miko.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam.jir

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…