Agung Wibowo, Mafia Tanah Rp 225 M, Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen dan TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agung Wibowo, mafia tanah yang menipu korbannya ratusan miliar, saat ditangkap oleh Polda Jatim, Januari 2021. Kini, ia juga dibidik memalsukan dokumen dan tindak pencucian uang. SP/Arlana
Agung Wibowo, mafia tanah yang menipu korbannya ratusan miliar, saat ditangkap oleh Polda Jatim, Januari 2021. Kini, ia juga dibidik memalsukan dokumen dan tindak pencucian uang. SP/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu persatu mafia tanah mulai menerima hukuman atas tindakannya. Agung Wibowo (42) mafia tanah asal Surabaya yang dibekuk Polda Jatim, kini juga akan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko. "Benar, ada Unsur pidana yang ditemukan diproses,” ujar Gatot saat dikonfirmasi kemarin (13/6/2021).

Upaya itu, kata dia, adalah bukti komitmen Polda Jatim memberantas mafia tanah. ”Barang buktinya tidak hanya dokumen terkait penipuan. Namun juga aset tersangka yang diduga berasal dari pencucian uang,” jelasnya.

Mafia tanah yang telah menipu korban sebesar Rp 225 M itu diamankan polisi setelah pihaknya mendapat laporan dari Miftaur Roiyan (korban) yang merupakan warga Sidoarjo.

Diketahui sebelumnya, aksi penipuan tersebut terjadi pada 2013 silam. Saat itu, tersangka mengakali Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta. Agung bertindak-tindak seolah menjadi perantara atau makelar jual beli.

Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektar.

Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp.225 miliar. Korban akhirnya tergiur.

“Untuk meyakinkan pelapor (korban), terlapor (tersangka) telah memberikan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp.225 miliar,” lanjut Kombes Pol. Totok.

Agar semakin percaya, tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban. “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada terlapor,” jelasnya.

Namun belakangan, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban. “Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan,” imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Usai sertifikat dikuasai tersangka, ia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp. 43 miliar.

Rupanya uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor.

Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp. 250 juta.

Berjalannya waktu, korban akhirnya merasa ditipu seiring tak kunjung bisa dicairkannya lima cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka. Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban. “Yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris,” tutur Kompol Nur Hidayat.

Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian, “Kita bisa menangkap tersangka saat berada di Solo,” tutupnya. ang/nt/cr3/ham

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…