Jaksa Tuntut Terdakwa Penggelapan Jual Beli Kayu Rp 3,6 Miliar 3 tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Santoso saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Senin (21/6). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Santoso saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Surabaya, Senin (21/6). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Imam Santoso dituntut 3 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Dahatama Adikarya (DTA) itu dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Imam Santoso yang sempat ditahan di Rutan, terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Irene Ulfa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, Senin (21/6).

Menurut pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi (korban) Williyanto Wijaya Jo mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar. 

" Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya atau tidak menyesali perbuatannya," kata JPU.

Sedangkan untuk hal meringankan terdakwa, JPU menegaskan tidak ada alias nihil. "Tidak ada," tegasnya.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sutriono berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya." Mohon ijin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan," ujar Sutriono.

Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa sebelumnya dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.

"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang cakra, Rabu (28/4).

Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.

Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang ditawarkan. 

"Selanjutnya uang  yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambung JPU Irene.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Terdakwa Imam Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ironisnya permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. nbd

 

Berita Terbaru

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga aktivitas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI terjaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menegaskan adanya pawai budaya…

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menargetkan merehabilitasi 360 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026 melalui…

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Tambran, Daerah Irigasi (DI)…

Semester I 2026, Penjualan SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Bidik Penguatan Pasar Jawa Barat

Semester I 2026, Penjualan SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Bidik Penguatan Pasar Jawa Barat

Selasa, 28 Jul 2026 10:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perusahaan berhasil membukukan volume p…

Senyum Ribuan Anak Hiasi Puncak Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 dalam Acara Santunan Anak Yatim

Senyum Ribuan Anak Hiasi Puncak Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 dalam Acara Santunan Anak Yatim

Selasa, 28 Jul 2026 10:46 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Suasana bahagia menyelimuti Taman Tirtoyoso pada Senin (27/7) saat Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial menyalurkan santunan…

Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Mbak Wali

Tuai Pujian Utusan Khusus Presiden, Ini Fakta Unik Tentang Busana DNC Mbak Wali

Selasa, 28 Jul 2026 10:44 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Gelaran Dhoho Night Carnival (DNC) 2026 pada Minggu (26/7) malam tidak hanya menyedot perhatian ribuan warga Kota Kediri, tetapi…