Sakit Hati Diputus, Warga Gresik Sebar Video 'Panas' Mantan di Situs Dewasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku tertunduk malu usai ditetapkan menjadi tersangka setelah menyebarkan video panas  dengan mantan ke situs dewasa, oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021). SP/Sugeng
Pelaku tertunduk malu usai ditetapkan menjadi tersangka setelah menyebarkan video panas  dengan mantan ke situs dewasa, oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021). SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Diputus oleh sang kekasih setelah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun, seorang pria warga Driyorejo Gresik nekat menyebarkan foto dan video ‘panas’ sang pacar di media sosial dan situs dewasa. Korban berinisial LDK warga Sidoarjo.

Korban yang mengetahui hal itu, langsung melaporkan pelaku yang berinisial BHS ke Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang video panasnya dengan pelaku, di kirim ke media sosial (WhatsApp) teman-teman korban.

“Karena malu, korban lapor ke Mapolresta Sidoarjo dan langsung kami tindak lanjuti,” kata AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dikawasan Gresik. “Berhasil diamankan di kawasan Gresik,” terangnya.

Kusumo menjelaskan, pelaku dan korban menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih tahun 2017 silam. Namun, pada 2 Mei 2021, korban tiba-tiba memutus korban.

Selama menjalin hubungan tersebut, pelaku selalu merekam apa yang diperbuat antara keduanya. Nah setelah putus, pelaku ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan korban, namun korban menolak.

Penolakan tersebut membuat pelaku sakit hati. Saat itulah muncul dalam pikiran pelaku untuk membalas korban dengan memposting foto maupun video milik korban ke situs web pria dewasa. "Karena tidak mau, pelaku ini menyebarkan video antara mereka berdua ke teman-teman korban melalui whatsapp dan situs dewasa," ungkapnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone Samsung warna hitam dan dua buah SIM card.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun. sg/cr4/ham

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…