Sakit Hati Diputus, Warga Gresik Sebar Video 'Panas' Mantan di Situs Dewasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku tertunduk malu usai ditetapkan menjadi tersangka setelah menyebarkan video panas  dengan mantan ke situs dewasa, oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021). SP/Sugeng
Pelaku tertunduk malu usai ditetapkan menjadi tersangka setelah menyebarkan video panas  dengan mantan ke situs dewasa, oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021). SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Diputus oleh sang kekasih setelah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun, seorang pria warga Driyorejo Gresik nekat menyebarkan foto dan video ‘panas’ sang pacar di media sosial dan situs dewasa. Korban berinisial LDK warga Sidoarjo.

Korban yang mengetahui hal itu, langsung melaporkan pelaku yang berinisial BHS ke Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang video panasnya dengan pelaku, di kirim ke media sosial (WhatsApp) teman-teman korban.

“Karena malu, korban lapor ke Mapolresta Sidoarjo dan langsung kami tindak lanjuti,” kata AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dikawasan Gresik. “Berhasil diamankan di kawasan Gresik,” terangnya.

Kusumo menjelaskan, pelaku dan korban menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih tahun 2017 silam. Namun, pada 2 Mei 2021, korban tiba-tiba memutus korban.

Selama menjalin hubungan tersebut, pelaku selalu merekam apa yang diperbuat antara keduanya. Nah setelah putus, pelaku ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan korban, namun korban menolak.

Penolakan tersebut membuat pelaku sakit hati. Saat itulah muncul dalam pikiran pelaku untuk membalas korban dengan memposting foto maupun video milik korban ke situs web pria dewasa. "Karena tidak mau, pelaku ini menyebarkan video antara mereka berdua ke teman-teman korban melalui whatsapp dan situs dewasa," ungkapnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone Samsung warna hitam dan dua buah SIM card.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun. sg/cr4/ham

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…