Warga Beraktivitas Keluar Masuk Surabaya Wajib Urus SIKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, SIKM, hingga surat keterangan bebas covid-19.SP/SEM
Warga yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, SIKM, hingga surat keterangan bebas covid-19.SP/SEM

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Warga yang kesehariannya bekerja dan beraktivitas melintasi perbatasan atau yang keluar masuk Kota Surabaya seperti pedagang, karyawan dan pegawai swasta dan buruh, wajib mengurus  Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan. Dimana pemberlakuan SIKM ini sudah berlaku mulai Senin (21/6/2021) lalu.

Penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/6).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya, sebagaimana berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yakni pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif tes usap PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," katanya.

Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Terakhir, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.  "Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ujarnya.

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya. Sb1/na

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…