Warga Beraktivitas Keluar Masuk Surabaya Wajib Urus SIKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, SIKM, hingga surat keterangan bebas covid-19.SP/SEM
Warga yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, SIKM, hingga surat keterangan bebas covid-19.SP/SEM

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Warga yang kesehariannya bekerja dan beraktivitas melintasi perbatasan atau yang keluar masuk Kota Surabaya seperti pedagang, karyawan dan pegawai swasta dan buruh, wajib mengurus  Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan. Dimana pemberlakuan SIKM ini sudah berlaku mulai Senin (21/6/2021) lalu.

Penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/6).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya, sebagaimana berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yakni pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif tes usap PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," katanya.

Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Terakhir, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.  "Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ujarnya.

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya. Sb1/na

Berita Terbaru

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena pasokan cabai rawit yang seret dan kualitas cabai yang banyak rusak, membuat sejumlah pedagang di Kabupaten…

Tekan Potensi Kebocoran Pembayaran, Pemkab Sidoarjo Genjot MyRetribusi

Tekan Potensi Kebocoran Pembayaran, Pemkab Sidoarjo Genjot MyRetribusi

Selasa, 15 Sep 2026 13:40 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui pemanfaatan sistem non-tunai melalui MyRetribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat digitalisasi…

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI,com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. bersama Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.H.I.,…

Musim Kemarau, DKPP Lumajang Fasilitasi Kebutuhan Petani Hortikultura

Musim Kemarau, DKPP Lumajang Fasilitasi Kebutuhan Petani Hortikultura

Selasa, 15 Sep 2026 11:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memfasilitasi…

Kurangi Volume Sampah TPA Mrican, DLH Ponorogo Perkuat Bank Sampah

Kurangi Volume Sampah TPA Mrican, DLH Ponorogo Perkuat Bank Sampah

Selasa, 15 Sep 2026 11:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Mrican, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, memperkuat pengelolaan sampah dari…

Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Satgas MBG Tulungagung Dorong Percepatan SLHS

Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Satgas MBG Tulungagung Dorong Percepatan SLHS

Selasa, 15 Sep 2026 11:13 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus gangguan kesehatan setelah pelaksanaan program MBG, Satuan Tugas…