Warga Beraktivitas Keluar Masuk Surabaya Wajib Urus SIKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, SIKM, hingga surat keterangan bebas covid-19.SP/SEM
Warga yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, SIKM, hingga surat keterangan bebas covid-19.SP/SEM

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Warga yang kesehariannya bekerja dan beraktivitas melintasi perbatasan atau yang keluar masuk Kota Surabaya seperti pedagang, karyawan dan pegawai swasta dan buruh, wajib mengurus  Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan. Dimana pemberlakuan SIKM ini sudah berlaku mulai Senin (21/6/2021) lalu.

Penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/6).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya, sebagaimana berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yakni pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif tes usap PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," katanya.

Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Terakhir, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.  "Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ujarnya.

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya. Sb1/na

Berita Terbaru

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Candi

Senin, 29 Jun 2026 15:39 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa Desa  Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih  Moch Yatim , S.A.P. b…

Okupansi Hotel di Malang Ditargetkan Tembus 80 Persen saat Libur Panjang Sekolah

Okupansi Hotel di Malang Ditargetkan Tembus 80 Persen saat Libur Panjang Sekolah

Senin, 29 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama momen libur sekolah tahun 2026, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang telah menargetkan tingkat…

Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di…

Lewat Bantuan Program ‘Anting Emas’, Pemkab Magetan Mampu Tekan Angka Stunting

Lewat Bantuan Program ‘Anting Emas’, Pemkab Magetan Mampu Tekan Angka Stunting

Senin, 29 Jun 2026 15:02 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus berkomitmen melalui…

BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026 

BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026 

Senin, 29 Jun 2026 14:44 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Bank Jatim menggelar acara Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax …