Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Okerbaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI tunjukan para tersangka. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI tunjukan para tersangka. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota tidak ingin wilayah hukumnya digunakan ajang  peredaran Narkoba dan sejenisnya termasuk Pil Koplo. 

Seiring HUT Bhayangkara ke 75,  Polres Blitar Kota berhasil bekuk para pengedar sabu dan dobel L. Hal itu dibuktikan dalam kurun waktu 10 hàri sejak 20 Juni Unit Res Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo (Okerbaya) di berbagai tempat.

Dari tangan ke 11 tersangka, petugas berhasil menyita ribuan pil okerbaya dan puluhan gram narkoba jenis Sabu dari 6 tersangka, hal itu seperti yang diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI dalam releasnya Rabu (30/6) siang.

"Jadi kita terus perangi peredaran Narkoba dan sejenisnya termasuk pil dobel L, di wilkum Polres Blitar Kota, sejak tanggal 20 Juni, kita berhasil mengungkap 7 kasus dari tersangka sabu dan pengedar pil dobel L, serta mengamankan 11 tersangka  yang terdiri dari 6 pengedar sabu sedang 1 orang masih DPO, dan 4 tersangka pengedar pil dobel L, juga barang bukti baik sabu maupun pil dobel L " kata AKBP Yudhi di depan wartawan.

Dalam ungkap kasus itu petugas berhasil mengamankan 2702 butir pil dobel L dengan tersangka 4 orang, sedang narkoba jenis sabu seberat 22,1 gram sabu dari tangan 6 tersangka, selain beberapa buah Hp, kartu debit sebuah bank, ransel kecil, timbangan digital termasuk uang puluhan ribu.

"Untuk peredaran double L tersangka merupakan jaringan yang ada di Kota Blitar, mereka memasarkan selain di wilayah kota juga di wilayah Kabupaten Blitar, sedang untuk tersangka sabu dua diantaranya merupakan kelompok, untuk dua lainya berdiri sendiri, sebenarnya ada satu tersangka sabu dalam DPO," tambah pamen polisi yang akrab dengan wartawan ini.

"Untuk para pelaku edar Narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, juga denda Rp 10 miliar, sedang untuk edar obat obatan terlarang di jerat pasal 147 sebagaimana dalam pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKBP Yudhi, panggilan akrabnya. Les

 

 

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…