Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Okerbaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI tunjukan para tersangka. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI tunjukan para tersangka. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota tidak ingin wilayah hukumnya digunakan ajang  peredaran Narkoba dan sejenisnya termasuk Pil Koplo. 

Seiring HUT Bhayangkara ke 75,  Polres Blitar Kota berhasil bekuk para pengedar sabu dan dobel L. Hal itu dibuktikan dalam kurun waktu 10 hàri sejak 20 Juni Unit Res Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo (Okerbaya) di berbagai tempat.

Dari tangan ke 11 tersangka, petugas berhasil menyita ribuan pil okerbaya dan puluhan gram narkoba jenis Sabu dari 6 tersangka, hal itu seperti yang diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI dalam releasnya Rabu (30/6) siang.

"Jadi kita terus perangi peredaran Narkoba dan sejenisnya termasuk pil dobel L, di wilkum Polres Blitar Kota, sejak tanggal 20 Juni, kita berhasil mengungkap 7 kasus dari tersangka sabu dan pengedar pil dobel L, serta mengamankan 11 tersangka  yang terdiri dari 6 pengedar sabu sedang 1 orang masih DPO, dan 4 tersangka pengedar pil dobel L, juga barang bukti baik sabu maupun pil dobel L " kata AKBP Yudhi di depan wartawan.

Dalam ungkap kasus itu petugas berhasil mengamankan 2702 butir pil dobel L dengan tersangka 4 orang, sedang narkoba jenis sabu seberat 22,1 gram sabu dari tangan 6 tersangka, selain beberapa buah Hp, kartu debit sebuah bank, ransel kecil, timbangan digital termasuk uang puluhan ribu.

"Untuk peredaran double L tersangka merupakan jaringan yang ada di Kota Blitar, mereka memasarkan selain di wilayah kota juga di wilayah Kabupaten Blitar, sedang untuk tersangka sabu dua diantaranya merupakan kelompok, untuk dua lainya berdiri sendiri, sebenarnya ada satu tersangka sabu dalam DPO," tambah pamen polisi yang akrab dengan wartawan ini.

"Untuk para pelaku edar Narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, juga denda Rp 10 miliar, sedang untuk edar obat obatan terlarang di jerat pasal 147 sebagaimana dalam pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKBP Yudhi, panggilan akrabnya. Les

 

 

Berita Terbaru

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Insiden kecelakaan laut terjadi di perairan depan pelabuhan umum Gresik pada Sabtu malam (2/5/2026). Sebuah perahu yang mengangkut l…