Imam Santoso Divonis Bersalah Melakukan Penipuan Jual-Beli Kayu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Santoso mendengarkan putusan di PN Surabaya, Jumat (2/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Santoso mendengarkan putusan di PN Surabaya, Jumat (2/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan atas nama terdakwa Imam Santoso akhirnya diputus dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan uang pembelian kayu senilai Rp 3,6 miliar milik korban Williyanto Wijaya Jo dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp 3,6 miliar." Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa menguraikan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) dengan modus menawarkan pembelian kayu.

"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang cakra, Rabu (28/4).

Selanjutnya korban tergerak memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik. Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang ditawarkan, dan penawaran kayu tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meraup uang dari Korban.

"Selanjutnya uang  yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambung JPU Irene.

JPU Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak kemudian telah menuntut Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

"Kita hormati proses persidangan ini, namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis kayu untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan Imam", ungkap pihak korban Williyanto Wijaya Jo, saat di konfirmasi 

Williyanto menambahkan, "Dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama, cara-cara seperti ini sangat jahat dan merugikan iklim dunia usaha". nbd

 

 

Berita Terbaru

5 Tahun Pendapatan Perumdam Kota Madiun Tak Sesuai Target, Pengamat: Jangan Sampai Salah Pilih Direksi  ‎

5 Tahun Pendapatan Perumdam Kota Madiun Tak Sesuai Target, Pengamat: Jangan Sampai Salah Pilih Direksi ‎

Kamis, 16 Jul 2026 08:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 08:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Statistika Indonesia, Nu'man Iskandar, menyoroti kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Min…

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…