Imam Santoso Divonis Bersalah Melakukan Penipuan Jual-Beli Kayu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Santoso mendengarkan putusan di PN Surabaya, Jumat (2/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Santoso mendengarkan putusan di PN Surabaya, Jumat (2/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan atas nama terdakwa Imam Santoso akhirnya diputus dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan uang pembelian kayu senilai Rp 3,6 miliar milik korban Williyanto Wijaya Jo dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota," ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp 3,6 miliar." Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di dipersidangan," kata Ketut.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Imam yang sebelumnya berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa menguraikan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) dengan modus menawarkan pembelian kayu.

"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang cakra, Rabu (28/4).

Selanjutnya korban tergerak memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik. Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang ditawarkan, dan penawaran kayu tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meraup uang dari Korban.

"Selanjutnya uang  yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambung JPU Irene.

JPU Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak kemudian telah menuntut Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

"Kita hormati proses persidangan ini, namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis kayu untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan Imam", ungkap pihak korban Williyanto Wijaya Jo, saat di konfirmasi 

Williyanto menambahkan, "Dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama, cara-cara seperti ini sangat jahat dan merugikan iklim dunia usaha". nbd

 

 

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…