SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jagat sosial media Tiktok dan Instagram sedang ramai membahas Seorang pengendara mobil yang akan masuk ke Surabaya melewati pos penyekatan Bundaran Waru terlibat perdebatan dengan petugas karena dilarang melintas.
Mobil yang ditumpangi pria itu rupanya berplat Semarang dan KTP yang ditunjukkan pun sama.
Dia mengaku tinggal di Surabaya indekos selama ini. Saat diminta petugas untuk menunjukkan syarat masuk Kota Pahlawan berupa surat keterangan dari RT/RW setempat maupun bebas Covid-19, dan vaksin ia pun tidak bisa menunjukan.
Peristiwa itu direkam sendiri oleh pria tersebut dalam akun TikTok pribadinya @daevil dan viral di media sosial lainnya seperti Instagram.
Dikonfirmasi tentang kejadian tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa siapapun yang masuk ke Surabaya harus melalui cek poin dengan menunjukkan syarat yang sudah ditentukan apabila dari luar wilayah aglomerasi.
"Anggota saya bertugas, aturannya sudah jelas. Ketika ditanya harusnya dijawab enggak perlu memvideokan," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Teddy juga menilai bahwa petugas sudah melakukan tugasnya dengan etis dan menjelaskan aturan-aturan yang berlaku. Meski pengendara mobil berdomisili Surabaya tetapi identitasnya Semarang.
"Situasi seperti ini kamu secara ketat juga memeriksa biar masyarakat tahu. Kalau domisili bisa menunjukkan surat keterangan kerja," kata dia.
Seharusnya apabila sudah mengetahui PPKM Darurat harus bisa melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan agar tidak terjadi hal serupa.
"Dia sudah tahu sedang ada PPKM Darurat, dengan sendirinya melengkapi gitu, kan. Dia KTP-nya nggak di sini, platnya luar Jatim, memang prioritas kami lakukan pemeriksaan," jelas Teddy. Ang
Editor : Redaksi