Mantan Perangkat Desa Gelapkan Dana PKH untuk Tanam Kentang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo menggelar per rilis kasus penggelapan dana PKH yang dilakukan mantan perangkat desa.
Polres Probolinggo menggelar per rilis kasus penggelapan dana PKH yang dilakukan mantan perangkat desa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sukriyo (51) Mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan dana program keluarga harapan (PKH) untuk menanam kentang.

Dari hasil kejahatannya, diduga pria yang sudah punya satu cucu itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 93 juta dari 46 rekening milik korban yang dititipkan ke pelaku dari jeda tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika pelaku telah terbukti melakukan penggelapan bantuan milik korban yang seluruhnya merupakan penerima bantuan PKH di desanya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil bantuan milik korban ke ATM BNI. Sebab, kartu ATM korban beserta pin-nya selama ini dititipkan kepada pelaku.

"Pelaku memang adalah perangkat desa yang memang diberi amanah oleh warga untuk mengambilkan uang dari bantuan PKH yang diperuntukkan untuk warga miskin itu. Bantuan memang upaya pemerintah untuk membantu warga yang hidup di garis kemiskinan," ujar Arsya, kemarin (7/7).

Dari keterangan pelaku, ada sekitar Rp 93 juta yang terkumpul dari hasil penggelapannya. Kemudian, uang itu digunakan pelaku untuk menanam kentang.

"Ada beberapa kriteria penerima bantuan itu yaitu lansia, siswa SD, SMP, dan ibu hamil. Kemudian, pelaku ini telah mendapatkan kuasa dari para penerima. Ternyata, sebagian atau seluruhnya dana dari program PKH itu ada yang tak disampaikan atau diberikan kepada penerima. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 93 juta," tegasnya.

Arsya mengungkapkan, ada 180 penerima PKH yang menjadi korban dari pelaku. Dari para korban, pelaku berhasil meraup uang yang seharusnya menjadi hak korban, sekitar Rp 93 juta.

"Yang mana, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri. Dan saat ini penyidikannya sudah lengkap. Pelaku sudah disidik sejak bulan Februari. Dan sekitar bulan April sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terangnya.

Masih dikatakan Arsya, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu. "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020. Dan ini semenjak pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening PKH di Desa Wonokerso, 1 buku catatan yang berisi nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…