Mantan Perangkat Desa Gelapkan Dana PKH untuk Tanam Kentang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo menggelar per rilis kasus penggelapan dana PKH yang dilakukan mantan perangkat desa.
Polres Probolinggo menggelar per rilis kasus penggelapan dana PKH yang dilakukan mantan perangkat desa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sukriyo (51) Mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan dana program keluarga harapan (PKH) untuk menanam kentang.

Dari hasil kejahatannya, diduga pria yang sudah punya satu cucu itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 93 juta dari 46 rekening milik korban yang dititipkan ke pelaku dari jeda tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika pelaku telah terbukti melakukan penggelapan bantuan milik korban yang seluruhnya merupakan penerima bantuan PKH di desanya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil bantuan milik korban ke ATM BNI. Sebab, kartu ATM korban beserta pin-nya selama ini dititipkan kepada pelaku.

"Pelaku memang adalah perangkat desa yang memang diberi amanah oleh warga untuk mengambilkan uang dari bantuan PKH yang diperuntukkan untuk warga miskin itu. Bantuan memang upaya pemerintah untuk membantu warga yang hidup di garis kemiskinan," ujar Arsya, kemarin (7/7).

Dari keterangan pelaku, ada sekitar Rp 93 juta yang terkumpul dari hasil penggelapannya. Kemudian, uang itu digunakan pelaku untuk menanam kentang.

"Ada beberapa kriteria penerima bantuan itu yaitu lansia, siswa SD, SMP, dan ibu hamil. Kemudian, pelaku ini telah mendapatkan kuasa dari para penerima. Ternyata, sebagian atau seluruhnya dana dari program PKH itu ada yang tak disampaikan atau diberikan kepada penerima. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 93 juta," tegasnya.

Arsya mengungkapkan, ada 180 penerima PKH yang menjadi korban dari pelaku. Dari para korban, pelaku berhasil meraup uang yang seharusnya menjadi hak korban, sekitar Rp 93 juta.

"Yang mana, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri. Dan saat ini penyidikannya sudah lengkap. Pelaku sudah disidik sejak bulan Februari. Dan sekitar bulan April sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terangnya.

Masih dikatakan Arsya, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu. "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020. Dan ini semenjak pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening PKH di Desa Wonokerso, 1 buku catatan yang berisi nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini area kebun binatang mini Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung mendapat sorotan tajam terkait…

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…