Mantan Perangkat Desa Gelapkan Dana PKH untuk Tanam Kentang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo menggelar per rilis kasus penggelapan dana PKH yang dilakukan mantan perangkat desa.
Polres Probolinggo menggelar per rilis kasus penggelapan dana PKH yang dilakukan mantan perangkat desa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sukriyo (51) Mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan dana program keluarga harapan (PKH) untuk menanam kentang.

Dari hasil kejahatannya, diduga pria yang sudah punya satu cucu itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 93 juta dari 46 rekening milik korban yang dititipkan ke pelaku dari jeda tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika pelaku telah terbukti melakukan penggelapan bantuan milik korban yang seluruhnya merupakan penerima bantuan PKH di desanya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil bantuan milik korban ke ATM BNI. Sebab, kartu ATM korban beserta pin-nya selama ini dititipkan kepada pelaku.

"Pelaku memang adalah perangkat desa yang memang diberi amanah oleh warga untuk mengambilkan uang dari bantuan PKH yang diperuntukkan untuk warga miskin itu. Bantuan memang upaya pemerintah untuk membantu warga yang hidup di garis kemiskinan," ujar Arsya, kemarin (7/7).

Dari keterangan pelaku, ada sekitar Rp 93 juta yang terkumpul dari hasil penggelapannya. Kemudian, uang itu digunakan pelaku untuk menanam kentang.

"Ada beberapa kriteria penerima bantuan itu yaitu lansia, siswa SD, SMP, dan ibu hamil. Kemudian, pelaku ini telah mendapatkan kuasa dari para penerima. Ternyata, sebagian atau seluruhnya dana dari program PKH itu ada yang tak disampaikan atau diberikan kepada penerima. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 93 juta," tegasnya.

Arsya mengungkapkan, ada 180 penerima PKH yang menjadi korban dari pelaku. Dari para korban, pelaku berhasil meraup uang yang seharusnya menjadi hak korban, sekitar Rp 93 juta.

"Yang mana, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri. Dan saat ini penyidikannya sudah lengkap. Pelaku sudah disidik sejak bulan Februari. Dan sekitar bulan April sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terangnya.

Masih dikatakan Arsya, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020 lalu. "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020. Dan ini semenjak pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening PKH di Desa Wonokerso, 1 buku catatan yang berisi nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…