Pengunjung Kafe di Kediri Terlibat Tawuran di Masa PPKM Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pengunjung kafe di Kediri yang diduga terlibat tawuran dalam video amatir di medsos.
Para pengunjung kafe di Kediri yang diduga terlibat tawuran dalam video amatir di medsos.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Ditengah masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Kediri justru terjadi tawuran antar pengunjung kafe. Keributan terjadi saat malam hari saat kondisi kafe masih buka, Minggu (11/7/2021) malam. 

 

Keributan tersebut terekam video amatir hingga viral di medsos. Lokasi terjadi di sebuah kafe dan pemancingan di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Diduga kejadian dipicu adanya salah paham antar pengunjung kafe hingga terlibat cekcok dan terjadi tawuran. 

 

Video tersebut kini viral di media sosial dan tengah menjadi pembicaraan warga Kabupaten Kediri. Pasalnya peristiwa itu terjadi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat yang seharusnya seluruh tempat hiburan dilarang beroprasi. Terlebih diketahui pemilik usaha kafe dan kolam pemancingan itu juga merupakan ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Semen. 

 

Sementara itu kepolisian dari Polsek Semen langsung mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah aparat gabungan melakukan pengecekan dan memastikan kafe dan kolam pemancingan tersebut tutup dan dilarang beroperasi selama penerapan PPKM Darurat. 

 

"Mulai hari ini untuk pemilik usaha kafe dan kolam pancing kita minta untuk ditutup," ujar Kapolsek Sementara AKP Siswandi dilokasi, Senin (12/7/2021). 

 

Akibat kejadian ini pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan dalam mengungkap para pelaku yang terlibat tawuran. Can

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…