Jaksa Agung Dituding Bermain Terkait Putusan Banding Terdakwa Pinangki, Begini Penjelasan Guru Besar Unair

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Pinangki saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Pinangki saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara terdakwa pinangki memperoleh atensi masyarakat. Terutama putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan pegawai jaksa agung itu. Sebelumnya, Pinangki dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 4 tahun, namun diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara dan pada saat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diputus 4 tahun penjara. 

Pengurangan pidana tersebut menimbulkan pro dan kontra dan ada dugaan atau sinyalemen “ Kejaksaan Agung” ikut bermain dalam penentuan vonis tersebut. Terkait tudingan itu, Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno menyayangkan. Menuritnya tudingan itu  tidak berdasar atau tidak beralasan hukum. 

"Berat ringannya putusan itu wewenang hakim sepenuhnya dan yang mempunyai hak/kepentingan terhadap putusan tersebut adalah Pinangki secara pribadi," ungkapnya. 

Basuki menjelaskan jika dicermati tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan itu. Jaksa mengajukan tuntutan pidana 4 tahun, tetapi oleh Majelis Hakim diputus pidana penjara 10 tahun. Tentu posisi ini jaksa tidak akan mengajukan banding. 

"Bagaimana dengan Pinangki? tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding," imbuhnya. 

Lalu terkait putusan banding itu, mengapa jaksa penuntut Umum tidak mengajukan kasasi?. Prof Basuki kembali menjelaskan jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum. Sedangkan dalam perkara Pinangki putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa.

"Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP," tandasnya.

Lalu, disinggung mengenai tuntutan itu tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, prof Basuki menyebut bicara keadilan tidak ada batasan yang jelas dan ini selalu menjadi diskursus yang tidak berujung. 

"Menurut saya dengan pidana 4 (tahun), bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara," imbuh Basuki.

Di tengah pro dan kontra, Prof Basuki mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, khususnya Kejaksaan Agung. Pengungkapan kasus mega korupsi PT Jiwasraya, PT Asabri dan lain-lain ini menurut saya pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks, berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena OTT yang relatif sangat mudah pembuktian. 

"Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar itu," pungkasnya. nbd

 

 

Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti musim kemarau panjang yang waktu-waktu terjadi puncak kekeringan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan…

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memastikan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,…

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian Direktorat Monitoring Komisi P…

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperpanjang masa tinggal di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan sektor Meeting, Incentive,…

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna wujudkan kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,…

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga minggu pertama Agustus, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo,…