Jaksa Agung Dituding Bermain Terkait Putusan Banding Terdakwa Pinangki, Begini Penjelasan Guru Besar Unair

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Pinangki saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Pinangki saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara terdakwa pinangki memperoleh atensi masyarakat. Terutama putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan pegawai jaksa agung itu. Sebelumnya, Pinangki dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 4 tahun, namun diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara dan pada saat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diputus 4 tahun penjara. 

Pengurangan pidana tersebut menimbulkan pro dan kontra dan ada dugaan atau sinyalemen “ Kejaksaan Agung” ikut bermain dalam penentuan vonis tersebut. Terkait tudingan itu, Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno menyayangkan. Menuritnya tudingan itu  tidak berdasar atau tidak beralasan hukum. 

"Berat ringannya putusan itu wewenang hakim sepenuhnya dan yang mempunyai hak/kepentingan terhadap putusan tersebut adalah Pinangki secara pribadi," ungkapnya. 

Basuki menjelaskan jika dicermati tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan itu. Jaksa mengajukan tuntutan pidana 4 tahun, tetapi oleh Majelis Hakim diputus pidana penjara 10 tahun. Tentu posisi ini jaksa tidak akan mengajukan banding. 

"Bagaimana dengan Pinangki? tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding," imbuhnya. 

Lalu terkait putusan banding itu, mengapa jaksa penuntut Umum tidak mengajukan kasasi?. Prof Basuki kembali menjelaskan jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum. Sedangkan dalam perkara Pinangki putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa.

"Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP," tandasnya.

Lalu, disinggung mengenai tuntutan itu tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, prof Basuki menyebut bicara keadilan tidak ada batasan yang jelas dan ini selalu menjadi diskursus yang tidak berujung. 

"Menurut saya dengan pidana 4 (tahun), bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara," imbuh Basuki.

Di tengah pro dan kontra, Prof Basuki mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, khususnya Kejaksaan Agung. Pengungkapan kasus mega korupsi PT Jiwasraya, PT Asabri dan lain-lain ini menurut saya pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks, berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena OTT yang relatif sangat mudah pembuktian. 

"Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar itu," pungkasnya. nbd

 

 

Berita Terbaru

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 musim 2025–2026 resmi mencapai puncaknya pada Minggu (17/5/2026). Tur…

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Antusiasme masyarakat Surabaya dalam melihat acara Surabaya Extravagansa yang digelar Pemkot Surabaya di Jalan Tunjungan sabtu…

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Kota Mojokerto (POPKOT) Perdana Tahun 2026 berlangsung meriah di Stadion Gelora A. Yani, Minggu (…

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya hingga hari ke-27 berjalan tertib, aman, dan l…

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperingati Harlah ke-80 Muslimat NU …

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Anggota DPR RI dari PDIP, Budi Sulistyono, mengingatkan melemahnya rupiah hingga Rp17.602 per dolar AS menjadi warning serius bagi e…