20 Pelanggar PPKM Darurat di Pasuruan Didenda hingga Jutaan Rupiah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prosesi sidang tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat, Kamis (15/7).
Prosesi sidang tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat, Kamis (15/7).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Puluhan pelanggar PPKM Daruat menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM Darurat. Ke 20 orang yang mayoritas pengelola cafe, dan warung itu menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (15/7/2021). Oleh hakim, mereka divonis denda jutaan rupiah.

“Satu orang pelanggar tidak pakai masker didenda Rp 50 ribu. Selebihnya adalah pemilik warung dan cafe, yang dendanya paling minim Rp 2,5 juta dan maksimal Rp 5 juta,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro usai sidang tipiring.

Ramdhanu menambahkan, dengan adanya sidang tipiring tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Semoga dengan adanya acara ini, bisa membuat efek jera bagi yang lainnya,” imbuhnya.

Adapun total denda yang terkumpul dari 19 pelanggar mencapai Rp 31.050.000. Tersisa 1 pelanggar yang belum membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Denda puluhan juta tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pasuruan. “Akan disetor ke kas daerah,” tambahnya.

Ramdhanu juga menyebut bahwa situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sudah darurat. Di mana para pelanggar PPKM Darurat sebenarnya lebih banyak daripada yang terjaring operasi yustisi.

“Situasinya sudah sangat darurat sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol berinisial S mengeluhkan denda yang harus ditanggungnya. Ia dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

“Kondisi sekarang sudah sepi, sebulan keuntungannya berapa, tapi kena denda Rp 1 juta,” keluhnya.

Ia mengaku, pada saat terjaring operasi yustisi, memang masih menyediakan minum di tempat bagi para pelanggannya.

“Sudah dapat sosialisasi, ada 4 yang beli, tapi jaraknya jauh-jauh,” akunya.

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, warung, kafe, rumah makan dan sejenisnya tidak diperbolehkan untuk melayani pelanggan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melayani pelanggan dengan cara diantar atau dibawa pulang. Selain itu, jam operasionalnya dibatasai sampai pukul 20.00 WIB. 

 

 

 

Berita Terbaru

Capai Ekonomi Nasional Tumbuh 8%, Dibutuhkan Dana Rp 14.369 Triliun

Capai Ekonomi Nasional Tumbuh 8%, Dibutuhkan Dana Rp 14.369 Triliun

Kamis, 02 Jul 2026 20:12 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Investment Authority (INA), Oki Ramadhana, menyebut butuh dana investasi sebesar US$ 800…

Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Mendadak Mengundurkan Diri

Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Mendadak Mengundurkan Diri

Kamis, 02 Jul 2026 20:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama (Dirut) Daud Joseph, PT Pos Indonesia (Persero), mendadak ajukan pengunduran diri . Daud Joseph resmi mengundurkan…

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…