SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satpol PP Kota Pasuruan menghentikan pengurukan lahan di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Penghentian proyek pengurukan ini karena Satpol PP menyebut pengembang belum memiliki izin yang lengkap.
"Sebelumnya sudah kami tegur karena izinnya belum lengkap. Tapi pihak pengembang masih melangsungkan pengurukan lahan. Setelah kami cek ke lokasi ternyata juga masih belum ada izin. Sehingga terpaksa kita hentikan," jelas Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, Kamis (22/7).
Menurut Fadholi, pengembang belum mengantongi UKL-UPL dan Amdalalin. Padahal untuk melakukan pengurukan lahan, setidaknya pengembang harus memiliki dokumen tersebut.
Fadholi melanjutkan, bahwa pihak pengembang menyadari kekurangan tersebut dan berjanji akan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan.
"Mereka (pengembang) sebenarnya meminta agar proyek tetap bisa berjalan, sembari mengurus izin. Tapi itu tidak bisa," ungkapnya.
Selain menutup sementara proyek pengurukan tanah kavling tersebut, Satpol PP juga memanggil pihak pengembang untuk menandatangani surat pernyataan. Apabila tetap melakukan aktivitas, maka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Hari ini kami panggil dan buat surat pernyataan. Kalau nanti masih tidak patuh, ada teguran ketiga dan langsung kami sidangkan,” imbuh Fadholi.
Editor : Moch Ilham