Eksis Tekuni Kerajinan Anting Kerang hingga Luar Negeri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H Madhana saat membuat kerajinan kerrang di rumahnya. SP/ SMP
H Madhana saat membuat kerajinan kerrang di rumahnya. SP/ SMP

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - H Madhana yang sudah menekuni hampir 31 tahun dibidang kerajinan anting unik dari bahan kerang Pulau Ra,'as, Kabupaten Sumenep dari resin ini banyak diminati oleh pelanggan luar negeri.

"Saya sudah 31 tahun menjadi kerajinan anting, kalung dan gelang ini. Iya awalnya coba-coba ternyata banyak yang suka," ucapnya.

H Madhana membuat kerajinan anting dari berbagai jenis kerang, diantaranya, jenis kerang sempeng, koral, kerang kulit mutiara, bikong. Sementara bahan yang digunakan berasal dari Lombok dan Kalimantan.

Untuk proses membuat antingnya yang keren tersebut. Awalnya, kerang dikupas menggunakan mesin dinamo hingga kulit kerang halus. Selanjutnya, ditandai bentuk dengan menggunakan spidol, lalu dipotong sesuai bentuk.

Setelah proses tersebut selesai, kemudian kerang-kerang tersebut dicetak dengan dicampur bahan resin, lalu dijemur sampai kering. Setelah kering kemudian diampelas sampai halus dan diservis sampai mengkilat. Kemudian, dilubangi menggunakan mesin bor dan diberi gantungan anting.

"Sebagian ada juga yang polosan dari bahan kerang saja. Tapi ada juga yang dikasih bahan resin biar lebih bagus," ujar Madhana.

Dalam sehari, Madhana bisa membuat 200 pasang anting dari berbagai model sesuai pesanan pelanggan. Untuk kisaran harga antingnya tergantung modelnya. Dia mematok dari harga Rp 3.500 sampai Rp 5000.

"Untuk pesanan ada dari beberapa Art Shop di sini. Tapi ada juga yang diekspor oleh mereka (Pelanggan), ke Jerman, Australia, Argentina dan Jepang. Kalau saya kan cuma buat," ujarnya.

Untuk bulan ini, dia mengaku mendapat orderan dari pelanggan Art Shopnya sebanyak 5.000 kerajinan, mulai dari anting, gelang sampai kalung yang akan diekspor ke negara Jerman.

"Kalau pendapatan sebulan kadang bisa dapat Rp 5 juta, atau Rp 3 juta. Iya cukuplah buat kehidupan sehari-hari buat makan anak dan istri," ungkapnya.

Madhana juga mengatakan, untuk kerajinan buatannya sudah mulai ramai orderan sejak tiga bulan yang lalu. Namun, di bulan-bulan sebelumnya orderannya sempat sepi.

"Alhamdulillah untuk saat sekarang mencukupi. Tiga bulan ini sudah sangat mencukupi. Harapannya semoga terus orderan lancar, biar enggak mandek-mandek lagi," tuturnya. Dsy14

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…