Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun, Dianggap Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Juliari Batubara ditemani kuasa hukumnya, saat mendegarkan tuntutan jaksa secara daring dari Rutan KPK, Rabu (28/7/2021). SP/Ant
Ekspresi Juliari Batubara ditemani kuasa hukumnya, saat mendegarkan tuntutan jaksa secara daring dari Rutan KPK, Rabu (28/7/2021). SP/Ant

i

Pakar Hukum Tata Negara, Seharusnya Juliari Batubara Dituntut Seumur Hidup

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Juliari Batubara, dituntut 11 tahun, karena korupsi saat ada darurat bencana pandemi Covid-19. "Terdakwa (Juliari) berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Selain itu menurut Jaksa, perbuatan Juliari dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Di mana, rakyat sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah di tengah krisis kesehatan dan krisis ekonomi. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK.

 

Tak Mau Ngaku

Tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dikarenakan tidak mau mengaku bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 (Rp 14,5 miliar) dengan ketentuan.

Ketentuannya adalah jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kata Jaksa KPK, jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan ini, tim Jaksa KPK sebelumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Juliari.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

 

Harusnya Seumur Hidup

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi bansos.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai jaksa KPK harusnya menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup. "Sebenarnya kalau korupsi terkait kebutuhan sosial masyarakat apalagi di tengah pandemi memang ancaman hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Feri.

Feri menyebut hukuman seumur hidup pernah diterapkan dalam kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seingat saya hukuman seumur hidup memang pernah diterapkan dalam kasus Akil Mochtar, misalnya, dan itu bagi saya menjadi penting untuk kemudian timbul penjeraan bagi tindak pidana korupsi," ucapnya.

Feri juga menyayangkan pencabutan hak politik 4 tahun. Menurutnya, pencabutan hak politik harusnya 1 atau 2 periode politik.

"Lebih menarik kalau sanksi menghilangkan hak politik diganjar 1 periode hak politik, atau 2 periode politik. Jadi dia tidak akan dapat gunakan hak politik, termasuk di kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik agar bisa 2 periode dan itu berdampak betul bagi pelaku," katanya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga…

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan…

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk…

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com Mojokerto - Pemkot Mojokerto memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kapasitas pelaksana di lapangan. Wali…