Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun, Dianggap Ringan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Juliari Batubara ditemani kuasa hukumnya, saat mendegarkan tuntutan jaksa secara daring dari Rutan KPK, Rabu (28/7/2021). SP/Ant
Ekspresi Juliari Batubara ditemani kuasa hukumnya, saat mendegarkan tuntutan jaksa secara daring dari Rutan KPK, Rabu (28/7/2021). SP/Ant

i

Pakar Hukum Tata Negara, Seharusnya Juliari Batubara Dituntut Seumur Hidup

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Juliari Batubara, dituntut 11 tahun, karena korupsi saat ada darurat bencana pandemi Covid-19. "Terdakwa (Juliari) berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Selain itu menurut Jaksa, perbuatan Juliari dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Di mana, rakyat sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah di tengah krisis kesehatan dan krisis ekonomi. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK.

 

Tak Mau Ngaku

Tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dikarenakan tidak mau mengaku bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 (Rp 14,5 miliar) dengan ketentuan.

Ketentuannya adalah jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kata Jaksa KPK, jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan ini, tim Jaksa KPK sebelumnya membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Juliari.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

 

Harusnya Seumur Hidup

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi bansos.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai jaksa KPK harusnya menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup. "Sebenarnya kalau korupsi terkait kebutuhan sosial masyarakat apalagi di tengah pandemi memang ancaman hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Feri.

Feri menyebut hukuman seumur hidup pernah diterapkan dalam kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seingat saya hukuman seumur hidup memang pernah diterapkan dalam kasus Akil Mochtar, misalnya, dan itu bagi saya menjadi penting untuk kemudian timbul penjeraan bagi tindak pidana korupsi," ucapnya.

Feri juga menyayangkan pencabutan hak politik 4 tahun. Menurutnya, pencabutan hak politik harusnya 1 atau 2 periode politik.

"Lebih menarik kalau sanksi menghilangkan hak politik diganjar 1 periode hak politik, atau 2 periode politik. Jadi dia tidak akan dapat gunakan hak politik, termasuk di kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik agar bisa 2 periode dan itu berdampak betul bagi pelaku," katanya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…

Mudik dengan Google Maps

Mudik dengan Google Maps

Minggu, 15 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai generasi milenial yang lahir tahun 1980-an, saya sangat akrab dalam mengandalkan Google Maps dalam kehidupan sehari-hari.…