Pencurian Kayu Sonokeling Digagalkan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengamankan sejumlah kayu sonokeling yang merupakan hasil curian.
Polisi mengamankan sejumlah kayu sonokeling yang merupakan hasil curian.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Gegara mengangkut kayu sonokeling (dalbergia latiforia), Samin (46), warga Dusun Dieng 2, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol harus mendekam di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, kayu sonokeling yang diangkutnya merupakan kayu curian.

Jumat (30/7/2021) pagi, ia diamankan petugas polsek setempat karena tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan atas kayu yang diangkutnya.

Belakangan, terungkap bila kayu sonokeling yang masuk dalam Apendix II itu merupakan hasil curian dari lahan milik Perhutani Petak 20 A1. Termasuk Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.

Ihwal terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada pikap bernopol W 9802 XT yang dikemudikan pelaku. Saat dimintai dokumen, Samin tak bisa menunjukkannya.

“Sehingga satu terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Gempol untuk proses sidik. Sedangkan terduga pelaku lain kabur,” kata Kapolsek Gempol Kompol Kamran, Sabtu (31/7/2021).

Kamran menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kendaraan pikap yang digunakan sebagai pengangkut. Sekaligus kayu Sonokeling yang sudah dipecah menjadi 14 potongan sebesar 0.64 meter kubik.

Setelah mengamankan tersangka, pihak kepolisian berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Di situasi pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, Samin harus mendekam di Mapolsek Gempol. Oleh pihak kepolisian, Samin diancam pasal 82 ayat ( 1) huruf b juncto pasal 12 huruf b, atau pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…