Putri Akidi Tio Sesak Napas, Sudah 3 Kali Disuplai Tabung Oksigen Besar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heriyanti (kanan) usai diperiksa polisi Polda Sumsel, Senin (2/8/2021)  malam
Heriyanti (kanan) usai diperiksa polisi Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam

i

SURABAYAPAGI,  Palembang - Heryanty, anak dari almarhum Akidi Tio sakit dan tak bisa menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (3/8) kemarin. Ambulans pun sampai 3 kali bolak-balik ke rumahnya.

Kadinkes Sumsel, Lesty Nurainy, mengatakan ditelepon oleh dr Prof Hardi Darmawan dan minta agar mengirim tenaga medis untuk memeriksa kondisi kesehatan Heryanty.

"Ditelepon Prof Hardi," kata Lesty, Rabu (4/8).

Menurutnya, informasi dari tim medis Heryanty mengalami sesak nafas akibat kelelahan. Meski begitu, ia tidak dapat merinci lebih lanjut kondisi kesehatan Heryanty.

"Sesak napas, mungkin sudah disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit," kayanya.

Diketahui, hingga pukul 22.00 WIB, kemarin, 3 kali tim medis yang menggunakan ambulans dari Dinkes Provinsi Sumsel mendatangi rumah Heryanty, anak bungsu almarhum Akidi Tio.

Pantau di lapangan, ambulans yang berisikan 3 orang tenaga medis itu pertama kali datang sekitar pukul 14.43 WIB di rumah yang berada di Jalan Tugu Mulyo, Palembang.

"Ibu Heryanty yang menelepon Kadinkes minta kita datang kesini untuk mengecek kondisi kesehatannya, " kata salah seorang petugas medis.

Kedua, ambulans itu datang lagi pada pukul 16.30 WIB. Kali ini tim medis hanya mengantarkan tabung oksigen untuk Heryanty yang diduga mengalami sesak napas.

Selanjutnya, yang ketiga pukul 19.27 WIB. Petugas masuk ke dalam rumah dan keluar pada pukul 19.43 WIB. Saat itu, Kanit II Jatanras Polda Sumsel, Kompol Bakhtiar sempat menanyakan terkait sakit yang diderita Heryanty.

"Sakit apa?," tanya Kompol Bakhtiar kepada petugas medis.

Pertanyaan itu ternyata tidak dijawab. Salah seorang petugas medis pun meminta maaf dengan alasan bukan wewenang mereka untuk memberikan keterangan.

"Maaf pak, bukan kami tidak mau komentar ini bukan kewenangan kami. Kami hanya ditugaskan saja,  takut salah, " katanya menjawab pertanyaan Kompol Bakhtiar.

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…