'Menggoda' Pramugari Pesawat, Terancam Penjara 1 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surya Hadi Wijaya, pelaku atas candaan membawa bom di dalam pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta, terancam masuk penjara.
Surya Hadi Wijaya, pelaku atas candaan membawa bom di dalam pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta, terancam masuk penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Ini pelajaran bagi seluruh penumpang pesawat terbang, jangan sampai seperti seorang pria Bogor, bernama Surya Hadi Wijaya. Hanya gara-gara 'menggoda' pramugari dengan berkata membawa bom di tas ranselnya, Surya kini ditahan dan terancam 1 tahun penjara.

Guyonan Surya ini merepotkan banyak pihak. Bandara Juanda sempat dibuat geger. Seluruh penumpang pesawat Pelita Air IP 205 rute Surabaya-Jakarta, diturunkan kembali hingga pesawat delay 4 jam. Para penumpang merugi waktu. Petugas juga menurunkan tim penjinak bom untuk mengecek kebenaran informasi ini.

"Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana," kata Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat presscon di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023).

Candaan bom itu berawal saat Surya naik pesawat sambil membawa tas di punggung. Warga Bogor yang duduk di kursi nomor 14 A itu kemudian didatangi seorang pramugari bernama Jesika yang mencoba membantu untuk meletakkan tas di dalam kabin.

Namun, ternyata Jesika tidak kuat mengangkat tas milik Surya itu. Tas tersebut terlalu berat.

"Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat," jelas Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat merilis kasus ini, Kamis (7/12/2023).

Namun, saat ditanya Jesika, Surya malah 'menggoda' Jesika dengan jawaban yang tak terduga.

"Iya lah mbak berat, karena isinya bom," imbuh Heru menirukan ucapan Surya kepada Jesica.

Sontak saja, mendengar ucapan Surya, Jesika langsung melaporkan ucapan Surya itu kepada pilot. Pilot lantas meneruskan laporan itu kepada ATC Juanda yang segera direspons dengan cepat.

"Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," lanjut Heru.

Heru melanjutkan, Dansatgaspam sempat berkomunikasi dengan pilot Pelita Air terkait dengan ucapan bom yang dilontarkan oleh Surya. Diketahui Surya sudah mengaku bahwa ucapan itu hanya candaan.

"Sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda," jelas Heru.

Dansatgaspam lantas diminta oleh Danlanudal Juanda untuk mengevakuasi penumpang lantaran jawaban Surya masih meragukan.

"Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan," tukasnya.

 

Ditahan di PPNS

Terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara untuk diproses hukum.

Heru Prasetyo menegaskan kepada semua penumpang supaya tidak main-main terkait informasi palsu teror bom meski sekedar bercanda. Sebab bandara merupakan objek vital nasional.

Heru menambahkan, pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun," beber Heru. ain/ham/rmc

Berita Terbaru

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

BGN Temukan Data Ganda Penerima MBG 6 Juta Orang

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temukan data ganda penerima hingga mencapai 6 juta orang. Kepala BGN Sudaryono mengatakan data g…