'Menggoda' Pramugari Pesawat, Terancam Penjara 1 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surya Hadi Wijaya, pelaku atas candaan membawa bom di dalam pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta, terancam masuk penjara.
Surya Hadi Wijaya, pelaku atas candaan membawa bom di dalam pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta, terancam masuk penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Ini pelajaran bagi seluruh penumpang pesawat terbang, jangan sampai seperti seorang pria Bogor, bernama Surya Hadi Wijaya. Hanya gara-gara 'menggoda' pramugari dengan berkata membawa bom di tas ranselnya, Surya kini ditahan dan terancam 1 tahun penjara.

Guyonan Surya ini merepotkan banyak pihak. Bandara Juanda sempat dibuat geger. Seluruh penumpang pesawat Pelita Air IP 205 rute Surabaya-Jakarta, diturunkan kembali hingga pesawat delay 4 jam. Para penumpang merugi waktu. Petugas juga menurunkan tim penjinak bom untuk mengecek kebenaran informasi ini.

"Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana," kata Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat presscon di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023).

Candaan bom itu berawal saat Surya naik pesawat sambil membawa tas di punggung. Warga Bogor yang duduk di kursi nomor 14 A itu kemudian didatangi seorang pramugari bernama Jesika yang mencoba membantu untuk meletakkan tas di dalam kabin.

Namun, ternyata Jesika tidak kuat mengangkat tas milik Surya itu. Tas tersebut terlalu berat.

"Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat," jelas Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat merilis kasus ini, Kamis (7/12/2023).

Namun, saat ditanya Jesika, Surya malah 'menggoda' Jesika dengan jawaban yang tak terduga.

"Iya lah mbak berat, karena isinya bom," imbuh Heru menirukan ucapan Surya kepada Jesica.

Sontak saja, mendengar ucapan Surya, Jesika langsung melaporkan ucapan Surya itu kepada pilot. Pilot lantas meneruskan laporan itu kepada ATC Juanda yang segera direspons dengan cepat.

"Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," lanjut Heru.

Heru melanjutkan, Dansatgaspam sempat berkomunikasi dengan pilot Pelita Air terkait dengan ucapan bom yang dilontarkan oleh Surya. Diketahui Surya sudah mengaku bahwa ucapan itu hanya candaan.

"Sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda," jelas Heru.

Dansatgaspam lantas diminta oleh Danlanudal Juanda untuk mengevakuasi penumpang lantaran jawaban Surya masih meragukan.

"Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan," tukasnya.

 

Ditahan di PPNS

Terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara untuk diproses hukum.

Heru Prasetyo menegaskan kepada semua penumpang supaya tidak main-main terkait informasi palsu teror bom meski sekedar bercanda. Sebab bandara merupakan objek vital nasional.

Heru menambahkan, pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun," beber Heru. ain/ham/rmc

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…