Naik Kapal Laut Tak Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tes GeNose yang dilakukan oleh calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Semmy Mantolas
Tes GeNose yang dilakukan oleh calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Semmy Mantolas

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pasca PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, para pelaku perjalanan khususnya penumpang kapal laut diwajibkan untuk divaksin dengan kartu vaksinasi sebagai pembuktiannya.

Adapun ketentuan perjalanan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

"Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama," begitu bunyi kutipan SE 59.

Meski ada aturan tersebut, nyatanya bagi calon penumpang tertentu diperbolehkan untuk tidak menggunakan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Menurut Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis Mohamad Sholeh, terdapat ketentuan khusus bagi calon penumpang yang memiliki penyakit bawaan dan tidak diperkenankan untuk divaksin. 

"Jadi ada kriteria penumpang. Memang untuk keluar masuk Surabaya, harus pake kartu vaksin. Tapi bagi mereka yang sakit misalkan Jantung atau ibu hamil, kan gak boleh divaksin, nah mereka ini yang dikecualikan," kata Sholeh Kepada Surabaya Pagi, Rabu (04/08/2021).

Bagi penumpang yang tidak dimungkinkan untuk divaksin karena alasan penyakit, wajib menyertakan bukti berupa surat keterangan atau sejenis dan selanjutnya akan diperiksa oleh petugas kebenarannya.

"Sebelum diperkenankan naik, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," katanya.

Tak hanya itu saja, para penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"GeNose juga bisa, tapi itu menyesuaikan dengan pelabuhan yang dituju," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Temui Dubes Yaman, Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Dagang

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam memperkuat hubungan bilateral, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin 18 Mei 2026, menerima kunjungan Duta Besar…

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Lumajang Rampungkan Pembangunan 36 Gedung Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

Senin, 18 Mei 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), saat ini Pemerintah…

Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah

Senin, 18 Mei 2026 14:38 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Mengikuti melemahnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga ke level terendah. Hal itu mempengaruhi kondisi ekonomi…

Perbaikan Jembatan, Akses Utama Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total Selama 7 Bulan

Perbaikan Jembatan, Akses Utama Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total Selama 7 Bulan

Senin, 18 Mei 2026 14:23 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti progres perbaikan jembatan di sejumlah rute alternatif penghubung dua kabupaten, yakni akses jalan nasional…

Klaim Penghasilan Jauh di Atas UMK, Pengamen dan Pengemis di Tuban Tolak Ditertibkan

Klaim Penghasilan Jauh di Atas UMK, Pengamen dan Pengemis di Tuban Tolak Ditertibkan

Senin, 18 Mei 2026 14:13 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Menindaklanjuti ketertiban dan kenyamanan di jalan dan kawasan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Perluasan Lahan 3 Ribu Hektare, Pemkab Tulungagung Genjot Produksi Tebu Nasional

Lewat Perluasan Lahan 3 Ribu Hektare, Pemkab Tulungagung Genjot Produksi Tebu Nasional

Senin, 18 Mei 2026 14:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendukung swasembada tebu nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berkomitmen berupaya membangun kerja…