Naik Kapal Laut Tak Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tes GeNose yang dilakukan oleh calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Semmy Mantolas
Tes GeNose yang dilakukan oleh calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Semmy Mantolas

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pasca PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, para pelaku perjalanan khususnya penumpang kapal laut diwajibkan untuk divaksin dengan kartu vaksinasi sebagai pembuktiannya.

Adapun ketentuan perjalanan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

"Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama," begitu bunyi kutipan SE 59.

Meski ada aturan tersebut, nyatanya bagi calon penumpang tertentu diperbolehkan untuk tidak menggunakan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Menurut Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis Mohamad Sholeh, terdapat ketentuan khusus bagi calon penumpang yang memiliki penyakit bawaan dan tidak diperkenankan untuk divaksin. 

"Jadi ada kriteria penumpang. Memang untuk keluar masuk Surabaya, harus pake kartu vaksin. Tapi bagi mereka yang sakit misalkan Jantung atau ibu hamil, kan gak boleh divaksin, nah mereka ini yang dikecualikan," kata Sholeh Kepada Surabaya Pagi, Rabu (04/08/2021).

Bagi penumpang yang tidak dimungkinkan untuk divaksin karena alasan penyakit, wajib menyertakan bukti berupa surat keterangan atau sejenis dan selanjutnya akan diperiksa oleh petugas kebenarannya.

"Sebelum diperkenankan naik, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," katanya.

Tak hanya itu saja, para penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"GeNose juga bisa, tapi itu menyesuaikan dengan pelabuhan yang dituju," pungkasnya.sem

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…