Sejak Awal Perizinan PT Greenfields Ternyata Belum Lengkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wabup Blitar Rahmad Santoso (celana hitam yang di singsingkan) beberapa waktu lalu bersama Ketua Komisi 3 DPRD Kab Blitar Sugiyanto sidak pencemaran limbah PT Greenfields. SP/Hadi Lestariono
Wabup Blitar Rahmad Santoso (celana hitam yang di singsingkan) beberapa waktu lalu bersama Ketua Komisi 3 DPRD Kab Blitar Sugiyanto sidak pencemaran limbah PT Greenfields. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah pihak Pemkab Blitar layangkan Surat Teguran sampai tiga kali, juga gugatan Class Action ke 258 Kepala Keluarga (KK) akibat dampak limbah perah susu,  kini terungkap sejak awal beroperasi PT Greenfields diketahui perizinannya belum lengkap.

Hal itu seperti yang  diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto pada wartawan. Dikonfirmasi mengenai perizinan Pembuangan Limbah Cair (IPLC), yang seharusnya sudah ada atau dipersiapkan sebelum  beroperasi, dengan jelas Krisna mengatakan pihak PT Greenfields memang belum ada IPLC nya. "Memang (PT Greenfields) belum punya IPLC, masih berproses  kata PT Greenfields," kata Krisna pada wartawan, Rabu (4/8).

Lebih rinci Krisna  menjelaskan pada awal awal akan mulai produksi pihak PT memang sudah pernah mengajukan izin IPLC ke DLH Kabupaten Blitar, tapi karena peralatannya belum sempurna sehingga izin belum bisa dikeluarkan. 

"Saat itu peralatannya masih terbatas, hanya ada Sendtrap, Separator dan Lagoon, dan hasil proses akhirnya belum memenuhi baku dan mutu, maka izinnya belum bisa diterbitkan," terang Krisna.

Disinggung belum lengkapnya, mengapa sejak awal bisa beroperasi, Krisna mengaku keputusan tersebut merupakan kebijakan tentang investasi dari pimpinan saat itu, meskipun ijin-ijinnya memang ada kendala.

"Dari pihak PT Greenfields ini memang belum lengkap ijin-ijinnya, tapi mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya. Termasuk dalam proses pembinaan dan sebagainya, untuk itu Bupati Blitar yang sekarang kan juga sudah pressing agar semua izin PT Greenfields segera dicukupi kalau tidak bisa akan ditutup," papar Krisna.

Krisna menyampaikan juga kewenangan perizinan dari Provinsi Jawa Timur, seperti izin lingkungan itu bukan kewenangan kabupaten, maka daerah tidak bisa mencabut izin.

"Apalagi perijinan sekarang bergeser lagi dari provinsi ke pusat, yang memiliki kewenangan perizinan dan sebagainya," tambahnya.

IPLC salah satu perijinan yang harus dipenuhi oleh PT Greenfields, termasuk izin teknis seperti IPLC i ini. 

"Memang awalnya kewenangan DLH Kabupaten, waktu itu PT Greenfields sudah mengajukan tapi ditolak karena belum memenuhi baku mutunya," Krisna menambahkan.

Masih menurut Krisna karena sekarang kewenangan ada di kementrian pusat, saat ini PT Greenfields sedang mengurus izinnya.

Hal itu sejak adanya aturan baru UU Cipta Kerja maka pergeseran kewenangan, jadi bukan lagi di Kabupaten, untuk dokumen lingkungan dan persetujuan teknis IPLC juga dari pusat.

Disinggung adanya tenggang waktu 1 bulan untuk PT Greenfields pasca Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar dan evaluasi dari provinsi, pihak PT Greenfields mempunyai perencanaan percepatan, untuk perbaikan Plant Application dan IPAL.

"Jadwal ini menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields, sekaligus untuk evaluasi, agar tidak selalu ngomong sedang perbaikan-perbaikan saja," tegas Krisna.

Seperti diberitakan selain mendapat teguran dan sanksi dari DLH Prov.Jawa Timur, tentang Limbah pabrik, Bupati Blitar Mak Rini Syarifah telah 3 kali membuat Surat Teguran pada PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Surat Teguran ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran ke 2 pada 29 Juni 2021 dan terakhir kembali dilayangkan Surat Teguran ke 3 pada 9 Juli 2021. 

Surat teguran itupun juga diteruskan (tembusan)pada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi 

 

Sementara gugatan Class Action ke 258 Kepala Keluarga (KK) akibat dampak limbah Kepada PT Greenfields ke PN Blitar terus bergulir termasuk Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim ikut tergugat sebagai tergugat 1 dan 2 dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini, gugatan tersebut telah  disidangkan perdana pada 21 Juli 2021 lalu. Pada sidang perdana tidak ada satupun tergugat yang hadir, baik tergugat maupun turut tergugat 1 dan 2. Sehingga pihak PN Blitar akan memanggil lagi para tergugat, untuk hadir pada sidang kedua 9 Agustus 2021 mendatang. Les

Berita Terbaru

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…