Sejak Awal Perizinan PT Greenfields Ternyata Belum Lengkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wabup Blitar Rahmad Santoso (celana hitam yang di singsingkan) beberapa waktu lalu bersama Ketua Komisi 3 DPRD Kab Blitar Sugiyanto sidak pencemaran limbah PT Greenfields. SP/Hadi Lestariono
Wabup Blitar Rahmad Santoso (celana hitam yang di singsingkan) beberapa waktu lalu bersama Ketua Komisi 3 DPRD Kab Blitar Sugiyanto sidak pencemaran limbah PT Greenfields. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah pihak Pemkab Blitar layangkan Surat Teguran sampai tiga kali, juga gugatan Class Action ke 258 Kepala Keluarga (KK) akibat dampak limbah perah susu,  kini terungkap sejak awal beroperasi PT Greenfields diketahui perizinannya belum lengkap.

Hal itu seperti yang  diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto pada wartawan. Dikonfirmasi mengenai perizinan Pembuangan Limbah Cair (IPLC), yang seharusnya sudah ada atau dipersiapkan sebelum  beroperasi, dengan jelas Krisna mengatakan pihak PT Greenfields memang belum ada IPLC nya. "Memang (PT Greenfields) belum punya IPLC, masih berproses  kata PT Greenfields," kata Krisna pada wartawan, Rabu (4/8).

Lebih rinci Krisna  menjelaskan pada awal awal akan mulai produksi pihak PT memang sudah pernah mengajukan izin IPLC ke DLH Kabupaten Blitar, tapi karena peralatannya belum sempurna sehingga izin belum bisa dikeluarkan. 

"Saat itu peralatannya masih terbatas, hanya ada Sendtrap, Separator dan Lagoon, dan hasil proses akhirnya belum memenuhi baku dan mutu, maka izinnya belum bisa diterbitkan," terang Krisna.

Disinggung belum lengkapnya, mengapa sejak awal bisa beroperasi, Krisna mengaku keputusan tersebut merupakan kebijakan tentang investasi dari pimpinan saat itu, meskipun ijin-ijinnya memang ada kendala.

"Dari pihak PT Greenfields ini memang belum lengkap ijin-ijinnya, tapi mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya. Termasuk dalam proses pembinaan dan sebagainya, untuk itu Bupati Blitar yang sekarang kan juga sudah pressing agar semua izin PT Greenfields segera dicukupi kalau tidak bisa akan ditutup," papar Krisna.

Krisna menyampaikan juga kewenangan perizinan dari Provinsi Jawa Timur, seperti izin lingkungan itu bukan kewenangan kabupaten, maka daerah tidak bisa mencabut izin.

"Apalagi perijinan sekarang bergeser lagi dari provinsi ke pusat, yang memiliki kewenangan perizinan dan sebagainya," tambahnya.

IPLC salah satu perijinan yang harus dipenuhi oleh PT Greenfields, termasuk izin teknis seperti IPLC i ini. 

"Memang awalnya kewenangan DLH Kabupaten, waktu itu PT Greenfields sudah mengajukan tapi ditolak karena belum memenuhi baku mutunya," Krisna menambahkan.

Masih menurut Krisna karena sekarang kewenangan ada di kementrian pusat, saat ini PT Greenfields sedang mengurus izinnya.

Hal itu sejak adanya aturan baru UU Cipta Kerja maka pergeseran kewenangan, jadi bukan lagi di Kabupaten, untuk dokumen lingkungan dan persetujuan teknis IPLC juga dari pusat.

Disinggung adanya tenggang waktu 1 bulan untuk PT Greenfields pasca Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar dan evaluasi dari provinsi, pihak PT Greenfields mempunyai perencanaan percepatan, untuk perbaikan Plant Application dan IPAL.

"Jadwal ini menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields, sekaligus untuk evaluasi, agar tidak selalu ngomong sedang perbaikan-perbaikan saja," tegas Krisna.

Seperti diberitakan selain mendapat teguran dan sanksi dari DLH Prov.Jawa Timur, tentang Limbah pabrik, Bupati Blitar Mak Rini Syarifah telah 3 kali membuat Surat Teguran pada PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Surat Teguran ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran ke 2 pada 29 Juni 2021 dan terakhir kembali dilayangkan Surat Teguran ke 3 pada 9 Juli 2021. 

Surat teguran itupun juga diteruskan (tembusan)pada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi 

 

Sementara gugatan Class Action ke 258 Kepala Keluarga (KK) akibat dampak limbah Kepada PT Greenfields ke PN Blitar terus bergulir termasuk Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim ikut tergugat sebagai tergugat 1 dan 2 dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini, gugatan tersebut telah  disidangkan perdana pada 21 Juli 2021 lalu. Pada sidang perdana tidak ada satupun tergugat yang hadir, baik tergugat maupun turut tergugat 1 dan 2. Sehingga pihak PN Blitar akan memanggil lagi para tergugat, untuk hadir pada sidang kedua 9 Agustus 2021 mendatang. Les

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…