Ditolak Audiensi Ke PN Sampang FGD Wadul ke Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua FGD Kabupaten Sampang Abdul Aziz Priyanto SH, MM. SP/Gan
Ketua FGD Kabupaten Sampang Abdul Aziz Priyanto SH, MM. SP/Gan

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Sepak terjang Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, Madura,Jawa timur, tidak patah arang walaupun permintaan audiensi ke pihak Pengadilan Negeri Sampang ditolak justru wadul (curhat) ke Wartawan.

Pasalnya, perseruan akibat ada dugaan Pelanggaran Etik Kasi Pidum Kejari Sampang dan salah satu hakim pada Pengadilan Negeri seperti bola liar.

Sebelumnya Surabayapagi sudah memberitahu, kasi Pidum Kejari Sampang berstatemen yang membuat Abdul Aziz, ketua FGD Sampang bertanya tanya terkait profesionalisme dan Independensi 2 figur dimaksud ada pada Institusi Penegak Hukum.

Sehingga Aziz mengirim surat cinta ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

 Aziz menerangkan, eksistensi seorang hakim dan jaksa dua profesi wilayah pengabdian pada ruang berbeda.

Oleh karenanya setelah menemui jajaran kejaksaan Aziz, kami berkehendak mengajukan surat audiensi untuk memastikan eksistensi seorang hakim, Sylvia Nanda Putri dengan pangkat atau gol, Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang itu saja.

"Saya sadar tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” terangnya, Kamis (5/8/2021).

Namun suatu hari kata Aziz, surat permohonan audiensi FGD ke PN Sampang terkirim dengan bukti tanda terima yang ditandatangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.

"Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditandatangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum," paparnya.

Pada surat balasan kata Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke 7, dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum, termasuk dua kaidah yakni, ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Pada item ke - 8, bahwa PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan.

Mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dimana kabupaten sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi, mengingat penyebaran covid-19 belum reda, dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun," tandas ketua PN Sampang dalam surat. gan

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM  – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui kegiatan distribusi bantuan di Balai Desa Jubung, K…

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat kenaikan kunjungan wisata sebesar 12,5 persen selama pelaksanaan Surabaya Vaganza 2026 yang…

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang…

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

 SURABAYAPAGI.COM : Pelantikan direksi baru Perumda Perkebunan Kahyangan menjadi momentum penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung …

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Setelah sukses menaklukkan berbagai lintasan lari, presenter yang selalu tampil bugar ini bersiap untuk terjun ke dunia kompetisi hybrid…

Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Penggeledahan KPK di rumah teman Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco, makin ramai. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan …