Ditolak Audiensi Ke PN Sampang FGD Wadul ke Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua FGD Kabupaten Sampang Abdul Aziz Priyanto SH, MM. SP/Gan
Ketua FGD Kabupaten Sampang Abdul Aziz Priyanto SH, MM. SP/Gan

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Sepak terjang Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, Madura,Jawa timur, tidak patah arang walaupun permintaan audiensi ke pihak Pengadilan Negeri Sampang ditolak justru wadul (curhat) ke Wartawan.

Pasalnya, perseruan akibat ada dugaan Pelanggaran Etik Kasi Pidum Kejari Sampang dan salah satu hakim pada Pengadilan Negeri seperti bola liar.

Sebelumnya Surabayapagi sudah memberitahu, kasi Pidum Kejari Sampang berstatemen yang membuat Abdul Aziz, ketua FGD Sampang bertanya tanya terkait profesionalisme dan Independensi 2 figur dimaksud ada pada Institusi Penegak Hukum.

Sehingga Aziz mengirim surat cinta ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

 Aziz menerangkan, eksistensi seorang hakim dan jaksa dua profesi wilayah pengabdian pada ruang berbeda.

Oleh karenanya setelah menemui jajaran kejaksaan Aziz, kami berkehendak mengajukan surat audiensi untuk memastikan eksistensi seorang hakim, Sylvia Nanda Putri dengan pangkat atau gol, Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang itu saja.

"Saya sadar tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” terangnya, Kamis (5/8/2021).

Namun suatu hari kata Aziz, surat permohonan audiensi FGD ke PN Sampang terkirim dengan bukti tanda terima yang ditandatangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.

"Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditandatangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum," paparnya.

Pada surat balasan kata Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke 7, dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum, termasuk dua kaidah yakni, ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Pada item ke - 8, bahwa PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan.

Mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dimana kabupaten sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi, mengingat penyebaran covid-19 belum reda, dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun," tandas ketua PN Sampang dalam surat. gan

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…