Diduga Alihkan Aset Unitomo 1 Hektare, Ketua Pembina Yayasan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demo mahasiswa yang meminta pihak rektorat dan yayasan mengusut tuntas adanya dugaan pengalihan aset Unitomo. SP/Ang
Aksi demo mahasiswa yang meminta pihak rektorat dan yayasan mengusut tuntas adanya dugaan pengalihan aset Unitomo. SP/Ang

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan tindak pidana peralihan aset kekayaan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya yang diduga dilakukan oleh Ketua Pembina YPCU, kini sudah memasuki ranah hukum. Alumni Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) melaporkan petinggi YPCU ke Polda Jatim. Kini, kasus peralihan aset YPCU Unitomo sudah naik ke penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Taufik, alumni Unitomo pada 29 Maret 2021 lalu dengan terbitnya LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim.

Saat ini, penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EY yang bergelar profesor dengan surat panggilan tersangka S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus pada Kamis (5/8/2021) pagi. Profesor itu diduga adalah Ketua Pembina Yayasan YPCU yakni Prof. Dr. Eddy Yunus, ST. MM.

"Pengurus yayasan berinisial EY dilaporkan atas sangkaan penjualan aset yang hasilnya diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," kata Taufik, Kamis (5/8/2021).

Taufik berharap, agar polisi bekerja profesional dan menahan EY setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Taufik, EY yang masih menjabat sebagai ketua pembina yayasan dapat melakukan tindakan abuse power yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Prof EY ini kan statusnya masih ketua pembina yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Kalau sesuai syarat objektif penyidik sudah punya kewenangan melakukan penahanan," kata Taufik, Kamis (5/8/2021).

Temuan itu berawal pada tahun 2014, saat Unitomo akan membangun kampus 2 di Trawas karena mempunyai aset. Info tersebut berdasarkan dari pidato rektor saat pembukaan kongres Unitomo. Tanah yang berada di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Mojokerto itu digadang bakal menjadi kampus kedua Unitomo.

Namun, mimpi utnuk dijadikan kampus kedua, sirna. Setelah Taufik dan kawan-kawannya menemukan adanya promosi kavling, promosi tanah kavling dijual dengan harga sekian-sekian di daerah Desa Kesiman Tengah, Trawas Mojokerto. "Dalam promo itu, kalau ada karyawan atau keluarga Unitomo dengan alamat di Trawas," kata Taufik.

Saat Taufik mengecek di pihak rektorat, yakni di Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Suyanto, membenarkan tentang promosi kavling di Trawas itu. Akan tetapi promosi itu dilakukan oleh pihak Yayasan, bukan Universitas. Melihat ada ketidakberesan, Taufik, alumni Fakultas Hukum Unitomo  langsung melaporkan ke polisi.

Terpisah, Rektor Universitas Dr Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah memastikan proses belajar mengajar di Universitas Dr Soetomo tetap berjalan seperti biasa di tengah kasus tersebut bergulir.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, Saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata adik Menkopolhukam Mahfud MD itu kepada wartawan.

Sementara itu, saat Surabaya Pagi saat konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, hingga Kamis malam masih belum memberikan penjelasan detail terkait status tersangka Prof EY dan kasus dugaan peralihan aset Yayasan Unitomo ini. ang/cr3/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…