SURABAYAPAGI, Jakarta - Polisi menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka di kasus pengancaman. Penetapan tersangka Jerinx itu didasari sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki minimal 2 alat bukti dalam penetapan tersangka Jerinx. Hanya saja, Yusri tidak membeberkan lebih jauh bukti apa saja, dengan alasan kepentingan penyidikan.
Namun, Yusri membenarkan salah satu bukti adalah barang bukti ponsel milik Nora Alexandra, istri Jerinx.
"Oh iya (ponsel milik Nora Alexandra) dan saksi-saksi. Cuma, kami tidak boleh jelaskan karena ini masih dalam ranah penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).
Ponsel milik Nora Alenxandra dalam penyitaan polisi saat ini. Ponsel tersebut diduga sebagai alat dalam pengancaman Jerinx kepada pelapor, Adam Deni.
"Iya kan kemarin saya sudah bilang sita handphone dia dan handphone istrinya," katanya. Polisi juga menemukan bukti adanya pengancaman dari ponsel milik Jerinx. Di antaranya ada dalam bentuk percakapan.
"Handphone-nya dia (Jerinx) itu yang untuk nge-chat akunya dia (Adam Deni). Tapi dia nelpon pakai handphone istrinya sehingga istrinya diini (diperiksa)," ujar Yusri.
Selain bukti dari handphone tersebut, Yusri menyebut keterangan saksi-saksi lain pun menguatkan keyakinan penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.jk
Editor : Redaksi