Jerinx Dimintai Rp 15 M jika Mau Kasusnya Dicabut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Jerinx saat ditahan Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx saat ditahan Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku diminta uang sejumlah Rp15 miliar oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.

Hal itu diketahui saat Jerinx diwakili kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).

"Pihak AD (Adam Deni) menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'BISA NEGO'," ujar Sugeng.

"Kemudian terdakwa (Jerinx) menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," sambungnya.

Namun, Jerinx tidak mempunyai uang Rp10 miliar sebagaimana permintaan Adam. Sebagai gantinya, Jerinx menawarkan tanah di Pecatu seharga Rp4 miliar. Tawaran itu mendapat penolakan dengan alasan 'bos-bos' di belakang Adam menginginkan Rp10 miliar.

"Di dalam pertemuan tersebut pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan, AD berkata jika misalnya dia membunuh orang besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum," ucap Sugeng.

Dalam pertemuan itu, Jerinx mengaku diminta Adam agar tidak memakai jasa I Wayan 'Gendo' Suardana sebagai pengacaranya karena yang bersangkutan sudah ditarget oleh bos-bos.

"Dan kalau terdakwa pakai Gendo sebagai lawyer maka hukuman akan berat yaitu 3 tahun di penjara. Pihak AD menyarankan agar terdakwa memakai lawyer lain, yaitu lawyer yang bekerja di bawah satu payung firma hukum yang sama dengan pengacara AD," ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Raffles Hotel Kuningan pada 19 November 2021. Pertemuan itu sebagai bagian pelaksanaan restorative justice, yakni suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

 

Tak Dilanjut

Dengan alasan ini, Jerinx meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas dan lengkap.

"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ujar Sugeng.

Sugeng berujar dakwaan pertama tidak menguraikan unsur rasa takut. Ada perbedaan antara tempus delik dalam surat dakwaan tertanggal 2 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan pada akibat yang dimaksud (Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R/143/VIII/2021) tertanggal 18 Agustus 2021.

"Dakwaan tidak dapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2021 adalah akibat peristiwa 2 Juli 2021. Dakwaan tidak menguraikan peristiwa pada saat dan setelah tuduhan delik tanggal 2 Juli 2021," kata Sugeng.

"Surat dakwaan juga tidak menyebutkan hasil dari visum yang dimaksud. Apabila dicermati dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R/143/VIII/2021 diketahui justru tidak ditemukan unsur rasa takut dalam diri Adam Deni (pelapor kasus)," sambungnya.

Unsur rasa takut dimaksud terkait dengan dugaan perbuatan Jerinx yang mengancam pegiat media sosial Adam Deni Gearaka karena akun media sosialnya hilang.

 

Rekaman

Dalam eksepsinya itu pula Sugeng menyinggung bukti rekaman yang diambil penyidik dari Adam Deni yang telah melanggar perlindungan hak oleh negara atau rights protection by the state. Menurut dia, rekaman percakapan terkait dugaan pengancaman tersebut diperoleh Adam tanpa seizin Jerinx.

Hal itu, terang Sugeng, melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 21 UU 39/1999 tentang HAM Jo Pasal 26 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE yang mengatur hak privasi orang lain.

"Bahwa terdakwa tidak pernah tahu dan memberikan izin sehubungan dengan rekaman tersebut. Dengan demikian, rekaman a quo diambil dengan melanggar rights protection by the state," imbuhnya.

Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Adam Deni menolak memberi tanggapan terhadap eksepsi Jerinx tersebut. "Saya nggak mau nanggapi. Semua statement dia di media sudah saya buatkan LP kemarin," kata Adam Deni saat dilansir detikcom, Rabu (22/12/2021). jk,05,rc

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerima apresiasi dari Kementerian Pertanian RI atas keberhasilan pelaksanaan Proyek UPLAND…

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) menetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN, menggantikan D…

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya…

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Ponorogo menjalani perpanjangan…

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi…

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Untuk pertama kalinya dalam 14 tahun penyelenggaraan, pagelaran tari kolosal Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, akan menghadirkan…