Palsukan Dokumen untuk Kawin Lagi, Trisno Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan dokumen persyaratan surat pernikahan tanpa melalui institusi pemerintahan yang sah, dengan terdakwa Trisno Hadi Pranoto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (09/08/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Trisno terbukti melakukan tindak pidana,

"Menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)  KUHP.

Menghukum terdakwa Trisno Hadi Pranoto, dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

" Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 8 bulan oleh pak jaksa, kamu minta apa," tanya hakim Yos.

" Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal," ucap terdakwa Trisno.

" Baiklah sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Agustus ya, agenda putusan, kamu kembali dulu ketahan, sidang saya tutup," ujar hakim. 

Diketahui, pada bulan November 2019  bertempat di Kantor KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro, awalnya terdakwa Trisno Hadi Pranoto merupakan suami sah  dari saksi Mamik Sumarni Ati dalam pernikahan dalam buku nikah tahun 1998 dikeluarkan oleh KUA Kec. Sambit Kab. Ponorogo.

 Tepatnya di tahun 2018, terdakwa Trisno berkenalan dengan saksi Warsini, melanjutkan pacaran hingga melangsungkan pernikahan tanggal 17 November 2019, di rumah Warsini di DS. Gampeng Ds.Kedung Bendo Kec. Balen Kab. Bojonegoro, tanpa seijin istri sahnya Mamik Sumarni Ati.

Terdakwa melengkapi surat surat dokumen syarat pernikahan melalui Por (DPO) yang membuat dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi Pemerintahan. Tujuan terdakwa mengurus ke Por (DPO) dibuatkan dokumen untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kec.Balen Bojonegoro.

Setelah melengkapi KK untuk pembuatan dokumen palsu terdakwa diminta membayar 2,5 juta kepada Pir (DPO).Seminggu kemudian terdakwa mendapat dokumen palsu tersebut.

Dengan rincian dokumen: Formulir Model N1( Surat pengantar Nikah,)

Model N3,(Surat persetujuan Mempelai),

Formulir Surat Rekomendasi Nikah.

Tertanggal 01 November 2019 yang ditanda tangani Kepala KUA Kec. Kenjeran Syamsu Thohari.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat – surat palsu tersebut  ke kantor  KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro,

terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Warsini.Kantor KUA mengeluarkan 2 buku nikah asli.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 terdakwa dilaporkan oleh saksi Mamik Sumarni Ati ke Polsek Simokerto. nbd

Berita Terbaru

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…