Palsukan Dokumen untuk Kawin Lagi, Trisno Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan dokumen persyaratan surat pernikahan tanpa melalui institusi pemerintahan yang sah, dengan terdakwa Trisno Hadi Pranoto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (09/08/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Trisno terbukti melakukan tindak pidana,

"Menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)  KUHP.

Menghukum terdakwa Trisno Hadi Pranoto, dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

" Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 8 bulan oleh pak jaksa, kamu minta apa," tanya hakim Yos.

" Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal," ucap terdakwa Trisno.

" Baiklah sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Agustus ya, agenda putusan, kamu kembali dulu ketahan, sidang saya tutup," ujar hakim. 

Diketahui, pada bulan November 2019  bertempat di Kantor KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro, awalnya terdakwa Trisno Hadi Pranoto merupakan suami sah  dari saksi Mamik Sumarni Ati dalam pernikahan dalam buku nikah tahun 1998 dikeluarkan oleh KUA Kec. Sambit Kab. Ponorogo.

 Tepatnya di tahun 2018, terdakwa Trisno berkenalan dengan saksi Warsini, melanjutkan pacaran hingga melangsungkan pernikahan tanggal 17 November 2019, di rumah Warsini di DS. Gampeng Ds.Kedung Bendo Kec. Balen Kab. Bojonegoro, tanpa seijin istri sahnya Mamik Sumarni Ati.

Terdakwa melengkapi surat surat dokumen syarat pernikahan melalui Por (DPO) yang membuat dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi Pemerintahan. Tujuan terdakwa mengurus ke Por (DPO) dibuatkan dokumen untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kec.Balen Bojonegoro.

Setelah melengkapi KK untuk pembuatan dokumen palsu terdakwa diminta membayar 2,5 juta kepada Pir (DPO).Seminggu kemudian terdakwa mendapat dokumen palsu tersebut.

Dengan rincian dokumen: Formulir Model N1( Surat pengantar Nikah,)

Model N3,(Surat persetujuan Mempelai),

Formulir Surat Rekomendasi Nikah.

Tertanggal 01 November 2019 yang ditanda tangani Kepala KUA Kec. Kenjeran Syamsu Thohari.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat – surat palsu tersebut  ke kantor  KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro,

terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Warsini.Kantor KUA mengeluarkan 2 buku nikah asli.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 terdakwa dilaporkan oleh saksi Mamik Sumarni Ati ke Polsek Simokerto. nbd

Berita Terbaru

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Insiden kecelakaan laut terjadi di perairan depan pelabuhan umum Gresik pada Sabtu malam (2/5/2026). Sebuah perahu yang mengangkut l…

376 Calon Haji Kloter 46 Gresik Diberangkatkan, Bupati Yani Pesankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

376 Calon Haji Kloter 46 Gresik Diberangkatkan, Bupati Yani Pesankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Minggu, 03 Mei 2026 15:21 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi melepas keberangkatan 376 jamaah calon haji yang tergabung dalam Kloter 46 pada Sabtu malam…

Harga Plastik Mulsa Naik 40 Persen, Petani di Lumajang Keluhkan Biaya Produksi Ikut Boncos

Harga Plastik Mulsa Naik 40 Persen, Petani di Lumajang Keluhkan Biaya Produksi Ikut Boncos

Minggu, 03 Mei 2026 12:44 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti fenomena naiknya harga plastik turut berdampak pada sektor pertanian, yakni harga plastik mulsa yang kini…

Penyaluran Bansos Rampung, Jumlah Penerima Berkurang akibat Pindah Domisili dan Wafat

Penyaluran Bansos Rampung, Jumlah Penerima Berkurang akibat Pindah Domisili dan Wafat

Minggu, 03 Mei 2026 12:41 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto- Kota Mojokerto telah menuntaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi kelompok rentan pada tahun ini. Dalam proses…