Palsukan Dokumen untuk Kawin Lagi, Trisno Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan dokumen persyaratan surat pernikahan tanpa melalui institusi pemerintahan yang sah, dengan terdakwa Trisno Hadi Pranoto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (09/08/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Trisno terbukti melakukan tindak pidana,

"Menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)  KUHP.

Menghukum terdakwa Trisno Hadi Pranoto, dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

" Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 8 bulan oleh pak jaksa, kamu minta apa," tanya hakim Yos.

" Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal," ucap terdakwa Trisno.

" Baiklah sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Agustus ya, agenda putusan, kamu kembali dulu ketahan, sidang saya tutup," ujar hakim. 

Diketahui, pada bulan November 2019  bertempat di Kantor KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro, awalnya terdakwa Trisno Hadi Pranoto merupakan suami sah  dari saksi Mamik Sumarni Ati dalam pernikahan dalam buku nikah tahun 1998 dikeluarkan oleh KUA Kec. Sambit Kab. Ponorogo.

 Tepatnya di tahun 2018, terdakwa Trisno berkenalan dengan saksi Warsini, melanjutkan pacaran hingga melangsungkan pernikahan tanggal 17 November 2019, di rumah Warsini di DS. Gampeng Ds.Kedung Bendo Kec. Balen Kab. Bojonegoro, tanpa seijin istri sahnya Mamik Sumarni Ati.

Terdakwa melengkapi surat surat dokumen syarat pernikahan melalui Por (DPO) yang membuat dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi Pemerintahan. Tujuan terdakwa mengurus ke Por (DPO) dibuatkan dokumen untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kec.Balen Bojonegoro.

Setelah melengkapi KK untuk pembuatan dokumen palsu terdakwa diminta membayar 2,5 juta kepada Pir (DPO).Seminggu kemudian terdakwa mendapat dokumen palsu tersebut.

Dengan rincian dokumen: Formulir Model N1( Surat pengantar Nikah,)

Model N3,(Surat persetujuan Mempelai),

Formulir Surat Rekomendasi Nikah.

Tertanggal 01 November 2019 yang ditanda tangani Kepala KUA Kec. Kenjeran Syamsu Thohari.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat – surat palsu tersebut  ke kantor  KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro,

terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Warsini.Kantor KUA mengeluarkan 2 buku nikah asli.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 terdakwa dilaporkan oleh saksi Mamik Sumarni Ati ke Polsek Simokerto. nbd

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…