Palsukan Dokumen untuk Kawin Lagi, Trisno Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan dokumen persyaratan surat pernikahan tanpa melalui institusi pemerintahan yang sah, dengan terdakwa Trisno Hadi Pranoto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (09/08/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Trisno terbukti melakukan tindak pidana,

"Menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)  KUHP.

Menghukum terdakwa Trisno Hadi Pranoto, dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

" Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 8 bulan oleh pak jaksa, kamu minta apa," tanya hakim Yos.

" Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal," ucap terdakwa Trisno.

" Baiklah sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Agustus ya, agenda putusan, kamu kembali dulu ketahan, sidang saya tutup," ujar hakim. 

Diketahui, pada bulan November 2019  bertempat di Kantor KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro, awalnya terdakwa Trisno Hadi Pranoto merupakan suami sah  dari saksi Mamik Sumarni Ati dalam pernikahan dalam buku nikah tahun 1998 dikeluarkan oleh KUA Kec. Sambit Kab. Ponorogo.

 Tepatnya di tahun 2018, terdakwa Trisno berkenalan dengan saksi Warsini, melanjutkan pacaran hingga melangsungkan pernikahan tanggal 17 November 2019, di rumah Warsini di DS. Gampeng Ds.Kedung Bendo Kec. Balen Kab. Bojonegoro, tanpa seijin istri sahnya Mamik Sumarni Ati.

Terdakwa melengkapi surat surat dokumen syarat pernikahan melalui Por (DPO) yang membuat dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi Pemerintahan. Tujuan terdakwa mengurus ke Por (DPO) dibuatkan dokumen untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kec.Balen Bojonegoro.

Setelah melengkapi KK untuk pembuatan dokumen palsu terdakwa diminta membayar 2,5 juta kepada Pir (DPO).Seminggu kemudian terdakwa mendapat dokumen palsu tersebut.

Dengan rincian dokumen: Formulir Model N1( Surat pengantar Nikah,)

Model N3,(Surat persetujuan Mempelai),

Formulir Surat Rekomendasi Nikah.

Tertanggal 01 November 2019 yang ditanda tangani Kepala KUA Kec. Kenjeran Syamsu Thohari.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat – surat palsu tersebut  ke kantor  KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro,

terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Warsini.Kantor KUA mengeluarkan 2 buku nikah asli.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 terdakwa dilaporkan oleh saksi Mamik Sumarni Ati ke Polsek Simokerto. nbd

Berita Terbaru

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga pukul 21.00 wib semalam, kota Jakarta aman. Polda Metro Jaya mengungkap adanya sejumlah kelompok yang terafiliasi anarko yang diduga…

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Anggota DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Warga Ajak Kepung

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Rapat digelar ketika massa Demo 27 Agustus menyampaikan aspirasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, agenda tersebut masih…

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

BGN Terus Bersih-bersih Dapur

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penambahan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi G…