Palsukan Dokumen untuk Kawin Lagi, Trisno Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Trisno Hadi Pranoto, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin ( 09/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan dokumen persyaratan surat pernikahan tanpa melalui institusi pemerintahan yang sah, dengan terdakwa Trisno Hadi Pranoto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Senin (09/08/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa Trisno terbukti melakukan tindak pidana,

"Menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)  KUHP.

Menghukum terdakwa Trisno Hadi Pranoto, dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

" Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 8 bulan oleh pak jaksa, kamu minta apa," tanya hakim Yos.

" Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal," ucap terdakwa Trisno.

" Baiklah sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Agustus ya, agenda putusan, kamu kembali dulu ketahan, sidang saya tutup," ujar hakim. 

Diketahui, pada bulan November 2019  bertempat di Kantor KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro, awalnya terdakwa Trisno Hadi Pranoto merupakan suami sah  dari saksi Mamik Sumarni Ati dalam pernikahan dalam buku nikah tahun 1998 dikeluarkan oleh KUA Kec. Sambit Kab. Ponorogo.

 Tepatnya di tahun 2018, terdakwa Trisno berkenalan dengan saksi Warsini, melanjutkan pacaran hingga melangsungkan pernikahan tanggal 17 November 2019, di rumah Warsini di DS. Gampeng Ds.Kedung Bendo Kec. Balen Kab. Bojonegoro, tanpa seijin istri sahnya Mamik Sumarni Ati.

Terdakwa melengkapi surat surat dokumen syarat pernikahan melalui Por (DPO) yang membuat dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi Pemerintahan. Tujuan terdakwa mengurus ke Por (DPO) dibuatkan dokumen untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kec.Balen Bojonegoro.

Setelah melengkapi KK untuk pembuatan dokumen palsu terdakwa diminta membayar 2,5 juta kepada Pir (DPO).Seminggu kemudian terdakwa mendapat dokumen palsu tersebut.

Dengan rincian dokumen: Formulir Model N1( Surat pengantar Nikah,)

Model N3,(Surat persetujuan Mempelai),

Formulir Surat Rekomendasi Nikah.

Tertanggal 01 November 2019 yang ditanda tangani Kepala KUA Kec. Kenjeran Syamsu Thohari.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat – surat palsu tersebut  ke kantor  KUA Kec. Balen Kab. Bojonegoro,

terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Warsini.Kantor KUA mengeluarkan 2 buku nikah asli.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 terdakwa dilaporkan oleh saksi Mamik Sumarni Ati ke Polsek Simokerto. nbd

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…