Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.

i

Bahan dari Belanja Online, Meracik Belajar di YouTube 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa meledakanya balon udara di Desa Sumoroto Ponorogo yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak.

Para tersangka tersebut diantaranya, ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

"Dari 14 (tersangka) itu, 2 diantara masih dibawah umur. Jadi tidak kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).

“Mereka masih satu lingkungan. Di Desa Ngabar, kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara berisi petasan berdiameter 40 meter di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Jumat (6/8/2021). Sejumlah saksi diperiksa hingga dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Kami usut. Anggota Polsek Sumoroto dan Sat Reskrim Polres Ponorogo pun melakukan olah TKP. Pertama ada 2 tersangka. Dikembangkan lagi menjadi 14 orang," sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, balon udara dibuat sejak sebulan lalu. Namun tidak menerbangkannya saat itu juga. Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tiga diantaranya adalah tersangka utama.

"Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," jelas Azis.

Barang bukti yang disita adalah 13 petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan asbes.

"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun, " tegasnya.

Tersangka berinisial ASH mengatakan, baru bisa menerbangkan balon udara karena faktor cuaca. Bahan membuat petasan dibelinya secara online.

"Bahannya dapat dari (belanja) online. Belajar (mempbuat mercon) dari YouTube," ujar ASH di Mapolres Ponorogo.

Sebelumnya, Sedikitnya 3 rumah dan 1 bangunan sekolah SMP terdampak letusan balon udara. Ledakan terdengar hingga radius tiga kilometer. Tersangka yang ditetapkan kepolisian bersedia mengganti kerugian kerusakan sebesar Rp 40 juta.

 

Berita Terbaru

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendukung penghematan energi, Wali kota (Walkot) Probolinggo, Jawa Timur, Aminuddin mengajak Aparatur Sipil Negara…

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini area kebun binatang mini Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung mendapat sorotan tajam terkait…

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…