Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.

i

Bahan dari Belanja Online, Meracik Belajar di YouTube 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa meledakanya balon udara di Desa Sumoroto Ponorogo yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak.

Para tersangka tersebut diantaranya, ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

"Dari 14 (tersangka) itu, 2 diantara masih dibawah umur. Jadi tidak kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).

“Mereka masih satu lingkungan. Di Desa Ngabar, kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara berisi petasan berdiameter 40 meter di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Jumat (6/8/2021). Sejumlah saksi diperiksa hingga dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Kami usut. Anggota Polsek Sumoroto dan Sat Reskrim Polres Ponorogo pun melakukan olah TKP. Pertama ada 2 tersangka. Dikembangkan lagi menjadi 14 orang," sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, balon udara dibuat sejak sebulan lalu. Namun tidak menerbangkannya saat itu juga. Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tiga diantaranya adalah tersangka utama.

"Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," jelas Azis.

Barang bukti yang disita adalah 13 petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan asbes.

"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun, " tegasnya.

Tersangka berinisial ASH mengatakan, baru bisa menerbangkan balon udara karena faktor cuaca. Bahan membuat petasan dibelinya secara online.

"Bahannya dapat dari (belanja) online. Belajar (mempbuat mercon) dari YouTube," ujar ASH di Mapolres Ponorogo.

Sebelumnya, Sedikitnya 3 rumah dan 1 bangunan sekolah SMP terdampak letusan balon udara. Ledakan terdengar hingga radius tiga kilometer. Tersangka yang ditetapkan kepolisian bersedia mengganti kerugian kerusakan sebesar Rp 40 juta.

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…