Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.

i

Bahan dari Belanja Online, Meracik Belajar di YouTube 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa meledakanya balon udara di Desa Sumoroto Ponorogo yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak.

Para tersangka tersebut diantaranya, ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

"Dari 14 (tersangka) itu, 2 diantara masih dibawah umur. Jadi tidak kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).

“Mereka masih satu lingkungan. Di Desa Ngabar, kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara berisi petasan berdiameter 40 meter di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Jumat (6/8/2021). Sejumlah saksi diperiksa hingga dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Kami usut. Anggota Polsek Sumoroto dan Sat Reskrim Polres Ponorogo pun melakukan olah TKP. Pertama ada 2 tersangka. Dikembangkan lagi menjadi 14 orang," sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, balon udara dibuat sejak sebulan lalu. Namun tidak menerbangkannya saat itu juga. Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tiga diantaranya adalah tersangka utama.

"Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," jelas Azis.

Barang bukti yang disita adalah 13 petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan asbes.

"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun, " tegasnya.

Tersangka berinisial ASH mengatakan, baru bisa menerbangkan balon udara karena faktor cuaca. Bahan membuat petasan dibelinya secara online.

"Bahannya dapat dari (belanja) online. Belajar (mempbuat mercon) dari YouTube," ujar ASH di Mapolres Ponorogo.

Sebelumnya, Sedikitnya 3 rumah dan 1 bangunan sekolah SMP terdampak letusan balon udara. Ledakan terdengar hingga radius tiga kilometer. Tersangka yang ditetapkan kepolisian bersedia mengganti kerugian kerusakan sebesar Rp 40 juta.

 

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…