Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.

i

Bahan dari Belanja Online, Meracik Belajar di YouTube 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa meledakanya balon udara di Desa Sumoroto Ponorogo yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak.

Para tersangka tersebut diantaranya, ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

"Dari 14 (tersangka) itu, 2 diantara masih dibawah umur. Jadi tidak kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).

“Mereka masih satu lingkungan. Di Desa Ngabar, kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara berisi petasan berdiameter 40 meter di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Jumat (6/8/2021). Sejumlah saksi diperiksa hingga dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Kami usut. Anggota Polsek Sumoroto dan Sat Reskrim Polres Ponorogo pun melakukan olah TKP. Pertama ada 2 tersangka. Dikembangkan lagi menjadi 14 orang," sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, balon udara dibuat sejak sebulan lalu. Namun tidak menerbangkannya saat itu juga. Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tiga diantaranya adalah tersangka utama.

"Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," jelas Azis.

Barang bukti yang disita adalah 13 petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan asbes.

"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun, " tegasnya.

Tersangka berinisial ASH mengatakan, baru bisa menerbangkan balon udara karena faktor cuaca. Bahan membuat petasan dibelinya secara online.

"Bahannya dapat dari (belanja) online. Belajar (mempbuat mercon) dari YouTube," ujar ASH di Mapolres Ponorogo.

Sebelumnya, Sedikitnya 3 rumah dan 1 bangunan sekolah SMP terdampak letusan balon udara. Ledakan terdengar hingga radius tiga kilometer. Tersangka yang ditetapkan kepolisian bersedia mengganti kerugian kerusakan sebesar Rp 40 juta.

 

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…