Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.
Para tersangka ledakan balon udara saat digelandang polisi.

i

Bahan dari Belanja Online, Meracik Belajar di YouTube 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas peristiwa meledakanya balon udara di Desa Sumoroto Ponorogo yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak.

Para tersangka tersebut diantaranya, ASH (25), MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MA (25), RI (22), ACK (24), IRM (24), RDK (30), FWR (20), DAB (27), MK (16) dan AVR (16).

"Dari 14 (tersangka) itu, 2 diantara masih dibawah umur. Jadi tidak kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).

“Mereka masih satu lingkungan. Di Desa Ngabar, kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari jatuhnya balon udara berisi petasan berdiameter 40 meter di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Jumat (6/8/2021). Sejumlah saksi diperiksa hingga dilakukan pengembangan penyelidikan.

"Kami usut. Anggota Polsek Sumoroto dan Sat Reskrim Polres Ponorogo pun melakukan olah TKP. Pertama ada 2 tersangka. Dikembangkan lagi menjadi 14 orang," sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, balon udara dibuat sejak sebulan lalu. Namun tidak menerbangkannya saat itu juga. Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda. Tiga diantaranya adalah tersangka utama.

"Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama," jelas Azis.

Barang bukti yang disita adalah 13 petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca dan pecahan asbes.

"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun, " tegasnya.

Tersangka berinisial ASH mengatakan, baru bisa menerbangkan balon udara karena faktor cuaca. Bahan membuat petasan dibelinya secara online.

"Bahannya dapat dari (belanja) online. Belajar (mempbuat mercon) dari YouTube," ujar ASH di Mapolres Ponorogo.

Sebelumnya, Sedikitnya 3 rumah dan 1 bangunan sekolah SMP terdampak letusan balon udara. Ledakan terdengar hingga radius tiga kilometer. Tersangka yang ditetapkan kepolisian bersedia mengganti kerugian kerusakan sebesar Rp 40 juta.

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…