Tersangka Penipuan Palsukan Tes PCR untuk Hindari Panggilan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Agu 2021 20:37 WIB

Tersangka Penipuan Palsukan Tes PCR untuk Hindari Panggilan Polisi

i

Tersangka kasus penipuan yang memalsukan surat tes PCR diamankan di Mapolres Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Ada saja alasan pelaku kriminal menghindari panggilan polisi. M.A.C, pelaku penipuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan, menggunakan surat Swab PCR palsu untuk mengelabui petugas.

"Yang bersangkutan memalsukan surat PCR untuk menghindari proses hukum, setelah kami menetapkan dia sebagai tersangka kasus penipuan," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

Adhi menerangkan jika sekitar bulan Juni 2021, MAC ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Saat panggilan pertama sebagai tersangka dilayangkan, MAC memang terpapar Covid-19, dibuktikan dengan surat hasil tes PCR.

Satu bulan berselang, tepatnya 29 Juli 2021, tersangka kembali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani proses hukum. Namun keluarga tersangka mengirimkan surat hasil tes PCR lagi, dengan keterangan MAC masih positif Covid-19, tertanggal 26 Juli 2021.

Karena curiga, penyidik mengkroscek ke RSUD Grati untuk memastikan kebenaran surat hasil tes PCR tersangka MAC. Dan hasilnya, RSUD Grati menegaskan jika surat hasil tes PCR tersebut palsu.

"Pihak RSUD mengatakan jika pernah mengeluarkan surat hasil PCR positif atas nama tersangka, namun itu pada 24 Juni. Dan 2 Juli tersangka sudah dinyatakan sembuh," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Berdasarkan keterangan RSUD tersebut, Tim Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menjemput paksa tersangka untuk digiring ke mapolres.

"Di hadapan penyidik, tersangka mengaku memalsukan tanggal hasil tes PCR miliknya di sebuah warnet. Hasil cetakan ulang itu ia berikan ke penyidik," bebernya.

Saat ini, seluruh barang bukti alat pencetakan hasil PCR palsu telah diamankan ke Mapolres Pasuruan. Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal tambahkan tentang pemalsuan.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Adhi menjelaskan bahwa MAC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong. Tersangka yang berprofesi kontraktor perumahan, memberikan cek kosong ratusan juta kepada korban.

"Untuk kasus penipuan yang menjerat tersangka sebelumnya adalah pemberian cek kosong ratusan juta ke korban," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU