Kejari Surabaya Serahkan BB Korupsi PT SGS ke Bank Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Anton Delianto Menyerahkan BB kepada Perwakilan Bank Jatim, Kamis (12/8). SP/Budi Mulyono
Kajari Anton Delianto Menyerahkan BB kepada Perwakilan Bank Jatim, Kamis (12/8). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi barang bukti kasus korupsi kredit dengan modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS) pada Bank Jatim.

Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan yang langsung oleh Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada pihak Bank Jatim yang diwakili 4 orang.

Penyerahan ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 26/Pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 9 September 2020.

"Ya hari ini kita melakukan eksekusi penyerahan barang bukti dari PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dirampas untuk negara Cq PT BPD Bank jatim yang nantinya dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja diruangannya, Kamis (12/8).

Ari menambahkan penyerahan barang bukti ini bermacam-macam bentuknya. Bila diakumulasikan nilainya mencapai angka puluhan miliaran rupiah.

"Aprasialnya dari bank jatim Rp 31 Miliar kemudian yang didapat dari Penyidikan Rp  14 Miliar itu karena pada saat tuntutan belum apresiasi langsung kita eksekusi pada putusan PT itu kerugian negara sudah kita kembalikan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diberikan itu kata Ari bermacam-macam diantaranya disita dari Alvi Tama Hilman, Rudi Wahono, Probo Watjono, Djati, Surono, Subawi dan Tahjo Widjojo.

"Untuk barang bukti itu ada 45 sertifikat hak milik (SHM) yang disita dari Alvi Tama Vilman, lalu untuk terpidana Rudi Wahono berupa STNK bermotor, BPKB dan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ. Lalu terpidana Rudi Wahono meliputi uang tunai sebesar Rp 206.914. 548,00," ungkapnya.

Sedangkan untuk terpidana Probo Watjono Djati meliputi 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di desa Kategan Tanggulangin Sidoarjo. Surono STNK, alat bukti pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Mobil sedan Mercedez Benz warna abu abu metalik serta dua kunci mobil.

"Subawi dua sertifikat serta dua lembar tanda dari terpidana Tjahjo Widjojo Dua lembar arsip tanda terima dari terpidana serta sertifikat hak milik atas nama Tjahjo Widjojo. Tjahjo Widjojo tanah tambak seluas 33.185 dan 34.440," pungkasnya.

Seperti diketahui kasus ini diungkap Bareskrim Mabes Polri. Lalu pada tanggal 30 November 2018 dilakukan penyidikan.

Nah pada 19 Februari 2019 Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Surabaya.

Pada 25 September 2019 Kejari Surabaya merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini pun berlanjut, hingga akhirnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus perkara tersebut dan menyatakan bila PT SGS bersalah. nbd

 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…