Mantan Cawabupnya Ipong, Tersangka Zinah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Tri Wahono saat maju menjadi wakil Ipong dalam Pilkada serentak 2020 lalu. SP/IST
Bambang Tri Wahono saat maju menjadi wakil Ipong dalam Pilkada serentak 2020 lalu. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Calon Wakil Bupati Ponorogo pada Pilkada 2020, ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim. Tersangka bernama Bambang Tri Wahono, calon Wakil Bupatinya Ipong ini diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan perzinahan dengan pelapor WP, seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo.

Atas penetapan tersangka ini dugaan tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan Bambang Tri Wahono dengan istri anggota polisi yang berdinas di wilayah Ponorogo telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kita sebagai pelapor diberitahu oleh penyidik dari Polda Jatim terkait setiap perkembangan kasus. Terakhir kita diberitahu melalui surat perkembangan hasil penyidikan terkait penetapan tersangka dan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,” kata Aprillia Suparianto, kuasa hukum pelapor dari Yogyakarta.

Aprilia Suparianto membenarkan Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni krimsus UU ITE tertanggal 9 Agustus 2021 dan perzinahan tertanggal 16 Agustus 2021.

Pemberitahuan penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan oleh Polda jatim kepada kuasa hukum. Ada tiga surat yang dikirimkan oleh Polda jatim terkait perkembangan hasil penyidikan termasuk diantaranya penetapan tersangka ini.

Penjelasan ini disampaikan Aprilia Suparianto saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (18/08/2021).

Aprilia Suprianto menyatakan ia ingin memastikan agar penegak hukum berpihak pada pencarian keadilan untuk kliennya. Karena tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun terkait UU ITE.

“Ada potensi yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya lagi dan ada potensi bersangkutan menghilangkan barang bukti. Seharusnya secara normatif ada alasan untuk menahan terlapor yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Diinformasikan, untuk status hukum tersangka yakni Bambang Tri Wahono dengan pelanggaran UU ITE dan sudah siap dilimpahkan berkasnya di Kejaksaan tahap pertama. Dan di Krimumnya tertanggal 16 Agustus 2021, baik Bambang Tri Wahono serta F terkait perzinahan juga sudah di tetapkan tersangka,”tukasnya. pon/hm/cr2/rmc

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …