Kenal di Medsos, ABG di Bangkalan Disetubuhi di Rumah Kosong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat menjalani pemeriksaan polisi.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan polisi.

i

Aksi Persetubuhan Direkam untuk Mengancam Korban

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Seorang pemuda di bangkalan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Pelaku berinisial MF (21) warga kecamatan Modung, Bangkalan diamankan Polres Bangkalan setelah dilaporkan mencabuli korban sebut saja Bunga (14) warga kecamatan Tanah Merah.

Kejadian tak senonoh itu bermula saat Bunga dan MF berkenalan melalui media sosial. Tak lama berkenalan, kemudian MF mengajak korban ke salah satu rumah kerabatnya di Modung.

“Pada 26 Juli 2021 lalu, tersangka membawa korban ke rumah kosong milik bibinya, di sana korban dipaksa untuk disetubuhi dan diancam akan digantung,” ujar Kanit PPA Polres Bangkalan, Aipda Khomsin Zakariya, Jumat (20/8/2021).

Korban yang ketakutan oleh ancaman itu akhirnya menuruti kemauan tersangka. Malangnya, aksi tersebut direkam tersangka dan digunakan sebagai senjata untuk mengancam korban agar dapat menuruti nafsu bejatnya tersebut.

“Hal serupa kembali terulang pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu, korban dipaksa bertemu dan diancam akan disebarkan video yang sebelumnya. Akhirnya korban takut dan menuruti,” tambahnya.

Saat tiba di TKP, korban juga mengalami kekerasan akibat didorong oleh MF hingga terjatuh saat korban akan merebut ponsel tersangka yang akan kembali merekam aksinya. Namun, korban yang secara fisik lebih kecil, tidak mampu melawan pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut pada sepupunya. Akhirnya, sepupu korban juga menyampaikan ke orang tua korban dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan.

“Yang melaporkan sepupu korban, sepekan yang lalu tersangka berhasil kami amankan di jalan raya Modung,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dituntut pasal Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…