Demokrat Laporkan Oknum ASN, Pemilik Akun Faqih Harianto ke Polres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengurus Demokrat Lamongan bersama Advokat menunjukkan laporan resmi di Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN 
Pengurus Demokrat Lamongan bersama Advokat menunjukkan laporan resmi di Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Demokrat Kabupaten Lamongan, resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilik akun Facebook atas nama Faqih Harianto ke unit SPKT Polres setempat, Selasa (24/8/2021) karena diduga melakukan ujaran kebencian ke pimpinan Demokrat.

Laporan resmi partai berlogo mercy ini dilayangkan oleh Sugeng Santoso, wakil sekretaris DPC Demokrat Lamongan, didampingi sejumlah pengurus, dan dua pengacara muda, Nihrul Bahi Al Haidar, dan Ahmad Umar Buwang.

Pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat di SPKT, anggota DPRD Lamongan dari fraksi Demokrat ini dalam laporannya diterima oleh Iptu Khusnan.

Kepada sejumlah jurnalis, Sugeng menyebutkan laporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siapapun, lebih-lebih kepada terlapor dengan akun atas nama Faqih Harianto, yang diduga melakukan upaya fitnah/ujaran kebencian, yang merugikan orang lain atau lembaga, dengan memposting sejumlah foto tokoh dan narasi yang memojokkan personal hingga Partai Demokrat.

"Dalam alam demokrasi seperti ini, berpendapat adalah sah-sah saja, tapi kalau sudah melakukan ujaran kebencian dan mengiring fitnah itu yang tidak boleh, dan hal yang demikian itu melanggar UU ITE," terangnya.

Sementara itu, Nihrul Bahi Al Haidar pengacara pelapor mengatakan, ada beberapa ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh terlapor dan diposting di akun Facebook atas nama Faqih Harianto. Ia lalu mencontohkan postingan di Facebook tanggal 31 Juli 2021, sekitar  Pukul 00. 28 WIB, tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB,

 

Dalam akun Facebook tanggal 16 Agustus 2021 terlapor menulis, kata-kata, kalimat di laman facebooknya antara lain: *Polling AHY masih kalah dengan Lampu taman*….AHY anak manis harus lebih giat belajar lagi nggeh….*Klu di cekolah tidak boleh nakal*…..tetep cemangat….*anak BaPe tdk boleh putus aca*…yaa………Kemudian Terlapor meng-share screenshot yang bermuatan kata-kata, kalimat: *Polling AHY kalah dengan Lampu Taman…..Pertanda Demokrat sudah jadi bahan lelucon Rakyat*;.

Karena perbuatan itulah kata Gus Irul, didampingi rekannya Ahmad Umar Buwang, terlapor diduga melanggar 4 pasal sekaligus, dua diantaranya pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”; ungkapnya.

Selain itu, terduga juga diancam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut : Ayat (3)  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Laporan ini lanjut Gus Irul, sebagai tindak lanjut atas upaya  sebelumnya dilakukan oleh sejumlah pengurus dan simpatisan partai Demokrat di Lamongan, yang sudah meminta klarifikasi dan juga mengingatkan terlapor, agar tidak memposting postingan yang berbau provokasi dan fitnah tersebut, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. jir

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…