Demokrat Laporkan Oknum ASN, Pemilik Akun Faqih Harianto ke Polres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengurus Demokrat Lamongan bersama Advokat menunjukkan laporan resmi di Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN 
Pengurus Demokrat Lamongan bersama Advokat menunjukkan laporan resmi di Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Demokrat Kabupaten Lamongan, resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilik akun Facebook atas nama Faqih Harianto ke unit SPKT Polres setempat, Selasa (24/8/2021) karena diduga melakukan ujaran kebencian ke pimpinan Demokrat.

Laporan resmi partai berlogo mercy ini dilayangkan oleh Sugeng Santoso, wakil sekretaris DPC Demokrat Lamongan, didampingi sejumlah pengurus, dan dua pengacara muda, Nihrul Bahi Al Haidar, dan Ahmad Umar Buwang.

Pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat di SPKT, anggota DPRD Lamongan dari fraksi Demokrat ini dalam laporannya diterima oleh Iptu Khusnan.

Kepada sejumlah jurnalis, Sugeng menyebutkan laporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siapapun, lebih-lebih kepada terlapor dengan akun atas nama Faqih Harianto, yang diduga melakukan upaya fitnah/ujaran kebencian, yang merugikan orang lain atau lembaga, dengan memposting sejumlah foto tokoh dan narasi yang memojokkan personal hingga Partai Demokrat.

"Dalam alam demokrasi seperti ini, berpendapat adalah sah-sah saja, tapi kalau sudah melakukan ujaran kebencian dan mengiring fitnah itu yang tidak boleh, dan hal yang demikian itu melanggar UU ITE," terangnya.

Sementara itu, Nihrul Bahi Al Haidar pengacara pelapor mengatakan, ada beberapa ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh terlapor dan diposting di akun Facebook atas nama Faqih Harianto. Ia lalu mencontohkan postingan di Facebook tanggal 31 Juli 2021, sekitar  Pukul 00. 28 WIB, tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB,

 

Dalam akun Facebook tanggal 16 Agustus 2021 terlapor menulis, kata-kata, kalimat di laman facebooknya antara lain: *Polling AHY masih kalah dengan Lampu taman*….AHY anak manis harus lebih giat belajar lagi nggeh….*Klu di cekolah tidak boleh nakal*…..tetep cemangat….*anak BaPe tdk boleh putus aca*…yaa………Kemudian Terlapor meng-share screenshot yang bermuatan kata-kata, kalimat: *Polling AHY kalah dengan Lampu Taman…..Pertanda Demokrat sudah jadi bahan lelucon Rakyat*;.

Karena perbuatan itulah kata Gus Irul, didampingi rekannya Ahmad Umar Buwang, terlapor diduga melanggar 4 pasal sekaligus, dua diantaranya pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”; ungkapnya.

Selain itu, terduga juga diancam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut : Ayat (3)  “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Laporan ini lanjut Gus Irul, sebagai tindak lanjut atas upaya  sebelumnya dilakukan oleh sejumlah pengurus dan simpatisan partai Demokrat di Lamongan, yang sudah meminta klarifikasi dan juga mengingatkan terlapor, agar tidak memposting postingan yang berbau provokasi dan fitnah tersebut, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. jir

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…