2014 Dibebaskan PN, 2019 Dihukum MA, 2021 Dieksekusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
2 Terpidana Kasus Korupsi Bank Jatim HR Muhammad Senilai Rp 52 Miliar Dieksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (24/8/2021). SP/Budi Mulyono
2 Terpidana Kasus Korupsi Bank Jatim HR Muhammad Senilai Rp 52 Miliar Dieksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (24/8/2021). SP/Budi Mulyono

i

2 Terpidana Korupsi Bank Jatim HR Muhammad

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya mengeksusi dua orang terpidana kasus korupsi di Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai kerugian Rp52 Miliar. Mereka adalah I Gusti Bagus Surya Dharma, dan Awang Dirgantara. Keduanya merupakan staf pemasaran di Bank Jatim, Cabang HR Muhammad, Surabaya. Mereka, pada tahun 2014 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dibebaskan. Kemudian tahun 2019, Mahkamah Agung baru mengabulkan hukuman jaksa. Dan baru Selasa (24/8/2021) kemarin, dua terpidana baru dieksekusi.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Surabaya Anton Delianto, Selasa (24/8/2021). Anton mengungkapkan, keduanya diamankan anggota intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Selasa (24/8/2021) di dua lokasi berbeda.

Terpidana, Awang Dirgantara, diamankan saat berada di kantor tempatnya bekerja di suatu lokasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sedangkan, terpidana bernama I Gusti Bagus Surya Dharma, diamankan saat sedang berkunjung di Kantor Kejari Surabaya. "Ditangkap saat datang ke kantor. Saat mengurus dokumen (perkara) lain. Karena ia juga berprofesi sebagai pengacara," kata Anton, Selasa (24/8/2021).

Anton menjelaskan kasus korupsi yang akhirnya melibatkan kedua orang terpidana itu, bermula adanya perkara dugaan korupsi 16 pada tahun 2005 lalu. Kasus itu semula menyeret nama Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudi mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk modal pembiayaan 28 kredit, yang disalurkan menggunakan delapan perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan, sendiri.

Selain Yudi Setiawan, dalam kasus tersebut, juga terdapat dua orang terpidana lain, diantaranya agus Prayoga dan Tomi. Lantaran terbukti merugikan negara dengan nilai Rp52.300.000.000. Anton mengungkapkan, ketiga terpidana itu telah divonis pada Bulan Agustus 2014, silam. "Yudi Setiawan, Bagus Prayoga, dan Tomi. Semua sudah dieksekusi. Tapi 2 orang terpidana ini sempat dibebaskan oleh hakim, dan kasasi kami dikabulkan. Sekarang kami lakukan eksekusi," katanya.

Setelah itu, muncul hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 9 Mei 2019, yang salinan putusannya baru diterima pihak Kejari Surabaya pada Minggu 10 Mei 2020. Putusan itu menyebut bahwa Hakim Agung menjatuhi dua terpidana bernama I Gusti dan Awang yang sebelumnya divonis bebas, pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.

"(Putusan Kasasi MA) 8 Mei 2019, baru diterima Kejaksaan 10 Mei 2020. Upaya menyurati terpidana pun sudah," jelasnya.

Anton menuturkan, keduanya akan dibawa ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) terdekat untuk dilakukan Tes Swab PCR. Jika hasilnya dalam waktu dekat menunjukkan negatif covid-19. Keduanya akan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Surabaya. "Kami cek dulu PCR-nya. Kalau negatif kami akan lakukan penahanan Rutan Medaeng," tandasnya. 

Sementara itu, terpidana Awang Dirgantara mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan upaya hukum, yakni melakukan Peninjauan Kembali (PK), dalam waktu dekat. "Iya akan ada upaya. Melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujar Awang saat  mengenakan rompi tahanan Kejari Surabaya warna merah muda. bd/ham

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral terkait penipuan berkedok open pre-order (PO) sembako murah. Akibat fenomena tersebut, sebanyak belasan ibu…

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Para pedagang daging sapi di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur ikut mengeluh lantaran adanya kenaikan harga pada komoditas…