Mulai 6 September, Kota Surabaya Gelar PTM Terbatas Jenjang SD dan SMP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi saat meninjau simulasi pembelajaran tatap muka di Surabaya, sebelum masa pemberlakuan PPKM. (ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT SURABAYA)
Wali Kota Eri Cahyadi saat meninjau simulasi pembelajaran tatap muka di Surabaya, sebelum masa pemberlakuan PPKM. (ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT SURABAYA)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 31 Agustus sampai 6 September 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Menyusul hal tersebut, Kota Surabaya sudah masuk dalam wilayah PPKM Level 3.

Pemerintah Kota Surabaya akan mulai menggelar Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dan bertahap untuk jenjang SD dan SMP. PTM Terbatas ini akan dimulai pekan depan atau Senin (6/9).

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, Kota Surabaya masuk di level 3 sehingga diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dalam hal ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, siswa yang memulai PTM tidak langsung 50 persen dari kapasitas. "Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri. Saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan (6/9)," kata Eri, Selasa (31/8).

Menurut dia, PTM harus dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, ia mengambil keputusan untuk kapasitas maksimal PTM 25 persen terlebih dahulu, sembari memantau kesiapan dan konsistensi sekolah dalam menerapkan peraturan sesuai Inmendagri.

"Inilah bentuk kehati-hatian kita dalam melaksanakan PTM secara terbatas. Kalau sekolahnya konsisten menerapkan peraturan sesuai Inmendagri, otomatis akan dinaikkan kapasitasnya menjadi 30 persen sampai dengan 50 persen secara bertahap," ujarnya.

Ia menerangkan, sekolah yang akan melaksanakan PTM terlebih dahulu harus melawati proses asesmen. Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk memastikan seberapa siap sarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan PTM. Ia berpesan kepada seluruh kepala sekolah ketika PTM dijalankan, maka protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar dilaksanakan.

"Di dalam Inmendagri itu disebutkan kalau PTM itu ada aturan sebelum memulai pelajaran seperti apa, sesudah pembelajaran seperti apa, dan saat istirahat tetap berada di kelas. Itu semua harus benar-benar dijalankan," katanya.

Ia menyadari, di masa pandemi ini tidak semua wali murid bersedia bila anak-anaknya mengikuti PTM. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM harus tetap berdasarkan izin dari wali murid.

"Yang paling utama adalah persetujuan wali murid. Saya mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengajukan surat kepada wali murid, apakah mereka setuju atau tidak kalau anaknya mengikuti PTM," ujarnya.

Makanya, ia memastikan, pihak sekolah harus memiliki panduan pembelajaran secara hybrid, baik itu secara daring ataupun luring. Apabila wali murid keberatan, maka anaknya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

"Jadi, siswa yang berada di rumah masih tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring," katanya.

Wali Kota Eri mengimbau, pelaksanaan PTM harus benar-benar melaksanakan aturan yang terdapat pada Inmendagri. Jangan sampai, niat baik Pemkot Surabaya untuk melaksanakan PTM menjadi sia-sia karena tidak menjalankan aturan yang berlaku.

"Jika itu terjadi, saya akan mencabut izin sekolah itu untuk tidak melakukan PTM lagi karena sekolah itu tidak sanggup dan tidak mampu menjalankan aturan yang berlaku. Itu menjadi tanggung jawab saya," ujarnya.

Bahkan, Eri Cahyadi menyatakan rencana PTM itu sudah disampaikan dalam rapat virtual dengan seluruh Kepala SD dan SMP se-Surabaya di ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Senin (30/8).sb4/na

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…

Jalin Sinergi Bersama Peda dan Stakeholder, PLN Jatim Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Jalin Sinergi Bersama Peda dan Stakeholder, PLN Jatim Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Selasa, 19 Mei 2026 19:06 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau Electric V…