Tuban PPKM Level II, Tempat Wisata dan Hiburan Malam Boleh Buka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Agu 2021 17:50 WIB

Tuban PPKM Level II, Tempat Wisata dan Hiburan Malam Boleh Buka

i

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang, statis sebaran covid-19 yang kini berada di zona kuning dan penerapan PPKM level 2 seakan menjadi angin segar bagi sejumlah pelaku usaha  di sektor pariwisata dan hiburan malam.

Menerapkan PPKM level 2, beberapa sektor mulai dilonggarkan dan boleh beroperasi dengan sayarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Nelayan di Tuban Tewas Tenggelam saat Melaut

Hal itu diperkuat dengan adanya surat Disparbudpora per 31 Agustus 2021, menindaklanjuti inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sudah boleh buka.

Begitupun dengan usaha wisata, hiburan malam, taman umum dan area publik.

"Wisata dan hiburan malam sudah mulai buka, begitupun dengan hajatan mulai longgar," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Tuban: 1 Orang Tewas, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Didit menjelaskan, untuk aturan kapasitas hiburan malam yaitu 50 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat wisata kapasitas pengunjung yaitu 25 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Untuk resepsi undangan dibatasi maksimal 50 orang, tidak boleh prasmanan dan mendapat izin dari satgas.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Aturan berlaku sejak 31 Agustus-6 September 2021, akan dilakukan evaluasi setiap pekannya," pungkasnya. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU