Rugikan Hartono Elektronik Rp 4,5 Miliar Steven Richard Divonis 3,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Steven Richard, mendengarkan vonis majelis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (01/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Steven Richard, mendengarkan vonis majelis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (01/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menghukum Steven Richard divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan penjualan voucher senilai Rp 4,5 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (01/09/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan bos PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), yang merupakan anak perusahaan PT Hatsonsurya Elektrik atau Hartono Elektronik itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal 378 KUHP.

"Terdakwa Steven Richard dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Martin.

Terkait hal yang memberatkan atas putusan majelis hakim, terdakwa tidak ada perdamaian, merugikan orang lain sebesar 4,5 miliar dan tidak mengakui perbuatannya." Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Martin.

JPU Rakhmad Hari Basuki sebelumnya telah menuntut terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara yang sama dengan putusan hakim (conform). 

Atas putusan tersebut, Nugraha Setiawan, penasihat hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Sebab, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil pembelaan serta fakta di persidangan. 

"Atas putusan majelis hakim kami akan mengajukan banding. Menurut kami, dari fakta persidangan sama sekali tidak di pertimbangkan," ujar Nugraha.

Sementara itu, JPU Hari, saat dihubungi menyampaikan bahwa semua fakta hukum dalam tuntutannya diakomodir semuanya oleh majelis hakim. Tiga hakim mulia tersebut memutuskan sependapat sehingga tuntutan maupun putusan sama tentang penjatuhan pidananya.

"Kami mengambil sikap pikir-pikir sambil menunggu dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengambil sikap apa selama 7 hari ini," tandasnya.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada tahun 2012 silam. Steven bekerja di Hartono Elektronik menjabat sebagai Sales and Event strategy Head Division hingga tahun 2020.

Di tahun 2020 tepatnya di akhir Bulan Agustus Steven mengundurkan diri. Dia diberi kepercayaan menjabat sebagai Dirut PT. Surya Kreasi Smartindo. 

Tugas pokok PT. SKS adalah menjalankan event yang berkaitan untuk mendongkrak penjualan produk Hartono Elektronik dan selain mengurus event, PT. SKS juga melaksanakan fungsi sebagai pihak yang melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga salah satunya pihak Bank yang berkaitan dengan event promo di Hartono Elektronik. 

Lantas, kepercayaan ini justru dikhianati oleh terdakwa. Modusnya ia menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan pihak Hartono Elektronik. 

Aksinya berjalan sejak ia menjabat sebagai Dirut PT. SKS. Dan terbongkar saat ada pembeli memborong 20 televisi dengan voucher dengan harga miring dengan potongan 10-15 persen. 

Pihak Hartono pun curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu kepada pembeli. Pembeli mengaku mendapatkan ini dari promo yang didapat dari terdakwa. nbd

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…