Rugikan Hartono Elektronik Rp 4,5 Miliar Steven Richard Divonis 3,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Sep 2021 18:25 WIB

Rugikan Hartono Elektronik Rp 4,5 Miliar Steven Richard Divonis 3,5 Tahun

i

Terdakwa Steven Richard, mendengarkan vonis majelis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (01/09/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menghukum Steven Richard divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan penjualan voucher senilai Rp 4,5 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (01/09/2021).

Baca Juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan bos PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), yang merupakan anak perusahaan PT Hatsonsurya Elektrik atau Hartono Elektronik itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal 378 KUHP.

"Terdakwa Steven Richard dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Martin.

Terkait hal yang memberatkan atas putusan majelis hakim, terdakwa tidak ada perdamaian, merugikan orang lain sebesar 4,5 miliar dan tidak mengakui perbuatannya." Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Martin.

JPU Rakhmad Hari Basuki sebelumnya telah menuntut terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara yang sama dengan putusan hakim (conform). 

Atas putusan tersebut, Nugraha Setiawan, penasihat hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Sebab, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil pembelaan serta fakta di persidangan. 

"Atas putusan majelis hakim kami akan mengajukan banding. Menurut kami, dari fakta persidangan sama sekali tidak di pertimbangkan," ujar Nugraha.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Sementara itu, JPU Hari, saat dihubungi menyampaikan bahwa semua fakta hukum dalam tuntutannya diakomodir semuanya oleh majelis hakim. Tiga hakim mulia tersebut memutuskan sependapat sehingga tuntutan maupun putusan sama tentang penjatuhan pidananya.

"Kami mengambil sikap pikir-pikir sambil menunggu dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengambil sikap apa selama 7 hari ini," tandasnya.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada tahun 2012 silam. Steven bekerja di Hartono Elektronik menjabat sebagai Sales and Event strategy Head Division hingga tahun 2020.

Di tahun 2020 tepatnya di akhir Bulan Agustus Steven mengundurkan diri. Dia diberi kepercayaan menjabat sebagai Dirut PT. Surya Kreasi Smartindo. 

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Tugas pokok PT. SKS adalah menjalankan event yang berkaitan untuk mendongkrak penjualan produk Hartono Elektronik dan selain mengurus event, PT. SKS juga melaksanakan fungsi sebagai pihak yang melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga salah satunya pihak Bank yang berkaitan dengan event promo di Hartono Elektronik. 

Lantas, kepercayaan ini justru dikhianati oleh terdakwa. Modusnya ia menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan pihak Hartono Elektronik. 

Aksinya berjalan sejak ia menjabat sebagai Dirut PT. SKS. Dan terbongkar saat ada pembeli memborong 20 televisi dengan voucher dengan harga miring dengan potongan 10-15 persen. 

Pihak Hartono pun curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu kepada pembeli. Pembeli mengaku mendapatkan ini dari promo yang didapat dari terdakwa. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU