Rugikan Hartono Elektronik Rp 4,5 Miliar Steven Richard Divonis 3,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Steven Richard, mendengarkan vonis majelis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (01/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Steven Richard, mendengarkan vonis majelis hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (01/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menghukum Steven Richard divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan penjualan voucher senilai Rp 4,5 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (01/09/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan bos PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), yang merupakan anak perusahaan PT Hatsonsurya Elektrik atau Hartono Elektronik itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal 378 KUHP.

"Terdakwa Steven Richard dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," kata Martin.

Terkait hal yang memberatkan atas putusan majelis hakim, terdakwa tidak ada perdamaian, merugikan orang lain sebesar 4,5 miliar dan tidak mengakui perbuatannya." Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Martin.

JPU Rakhmad Hari Basuki sebelumnya telah menuntut terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara yang sama dengan putusan hakim (conform). 

Atas putusan tersebut, Nugraha Setiawan, penasihat hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Sebab, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil pembelaan serta fakta di persidangan. 

"Atas putusan majelis hakim kami akan mengajukan banding. Menurut kami, dari fakta persidangan sama sekali tidak di pertimbangkan," ujar Nugraha.

Sementara itu, JPU Hari, saat dihubungi menyampaikan bahwa semua fakta hukum dalam tuntutannya diakomodir semuanya oleh majelis hakim. Tiga hakim mulia tersebut memutuskan sependapat sehingga tuntutan maupun putusan sama tentang penjatuhan pidananya.

"Kami mengambil sikap pikir-pikir sambil menunggu dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengambil sikap apa selama 7 hari ini," tandasnya.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada tahun 2012 silam. Steven bekerja di Hartono Elektronik menjabat sebagai Sales and Event strategy Head Division hingga tahun 2020.

Di tahun 2020 tepatnya di akhir Bulan Agustus Steven mengundurkan diri. Dia diberi kepercayaan menjabat sebagai Dirut PT. Surya Kreasi Smartindo. 

Tugas pokok PT. SKS adalah menjalankan event yang berkaitan untuk mendongkrak penjualan produk Hartono Elektronik dan selain mengurus event, PT. SKS juga melaksanakan fungsi sebagai pihak yang melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga salah satunya pihak Bank yang berkaitan dengan event promo di Hartono Elektronik. 

Lantas, kepercayaan ini justru dikhianati oleh terdakwa. Modusnya ia menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan pihak Hartono Elektronik. 

Aksinya berjalan sejak ia menjabat sebagai Dirut PT. SKS. Dan terbongkar saat ada pembeli memborong 20 televisi dengan voucher dengan harga miring dengan potongan 10-15 persen. 

Pihak Hartono pun curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu kepada pembeli. Pembeli mengaku mendapatkan ini dari promo yang didapat dari terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Perjalanan usaha Hawien Wilopo membuktikan bahwa ketekunan dan dukungan yang tepat mampu mengantarkan pelaku UMKM naik kelas hingga …

Kebutuhan Listrik Meningkat, Ribuan Pelanggan Jatim Gunakan Promo Tambah Daya PLN

Kebutuhan Listrik Meningkat, Ribuan Pelanggan Jatim Gunakan Promo Tambah Daya PLN

Selasa, 05 Mei 2026 16:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik yang digelar PLN di Jawa Timur resmi berakhir dengan capaian signifikan. Hingga penutupan program, s…

Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas di Hardiknas 2026, Khofifah Dorong Pembentukan Karakter dan SDM Unggul Jawa Timur

Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas di Hardiknas 2026, Khofifah Dorong Pembentukan Karakter dan SDM Unggul Jawa Timur

Selasa, 05 Mei 2026 16:17 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan 40 Sekolah Berintegritas yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur. P…

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Blitar bersama DPR RI Cek Stok Pangan di Gudang Bulog

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Blitar bersama DPR RI Cek Stok Pangan di Gudang Bulog

Selasa, 05 Mei 2026 15:36 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bupati Blitar melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan stok pangan di wilayah Kabupaten Blitar, didampingi Wakil Bupati,…

Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting

Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting

Selasa, 05 Mei 2026 15:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi…