Resmi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan sampai 31 Maret 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital, Kamis (10/06/2021) lalu, di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital, Kamis (10/06/2021) lalu, di Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan ini diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis (2/9/2021).

Wimboh menerangkan bahwa relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan sejak awal 2020 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan pinjaman.

Dengan demikian, untuk menjaga momentum tersebut dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku relaksasi restrukturisasi hingga 2023.

“Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021),” ungkap Wimboh.

 

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” tambahnya

Sebelumnya pada Maret 2020, OJK mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.

Menurut Wimboh, per Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53 persen di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan,” tutur Wimboh. n erc, jk, 07

Berita Terbaru

Upayakan Serapan APBD, Ponorogo Kebut Percepatan Realisasi Pembangunan

Upayakan Serapan APBD, Ponorogo Kebut Percepatan Realisasi Pembangunan

Kamis, 02 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya meningkatkan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sekaligus menyusul Sisa Lebih Pembiayaan…

Tekan Kasus Perundungan Siswa, Pemkab Lumajang Beri Pendampingan Keluarga Korban

Tekan Kasus Perundungan Siswa, Pemkab Lumajang Beri Pendampingan Keluarga Korban

Kamis, 02 Jul 2026 13:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kasus siswa yang meninggal dunia diduga menjadi korban perundungan teman sekolahnya, saat ini Pemerintah Kabupaten…

BNN Gerebek Gudang di Kawasan Pergudangan Cerme, Diduga Simpan Ganja Jaringan Internasional

BNN Gerebek Gudang di Kawasan Pergudangan Cerme, Diduga Simpan Ganja Jaringan Internasional

Kamis, 02 Jul 2026 13:17 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar operasi besar di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, …

Sertijab Kades Klantingsari, Camat Tarik Minta Lanjutkan Program yang Sudah Berjalan

Sertijab Kades Klantingsari, Camat Tarik Minta Lanjutkan Program yang Sudah Berjalan

Kamis, 02 Jul 2026 13:12 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Acara serahterima jabatan (Sertijab) Kepala Desa (Kades) Klantingsari, Kecamatan Tarik, dilaksanakan di pendopo kantor desa…

Damkar Kediri Evakuasi Sapi Limosin Berbobot 160 Kg yang Tercebur Sumur

Damkar Kediri Evakuasi Sapi Limosin Berbobot 160 Kg yang Tercebur Sumur

Kamis, 02 Jul 2026 12:56 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Baru-baru ini, warga di Dusun Jomblang, Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dikagetkan dengan suara keras dari arah…

Dukung Konektivitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bendungan-Rejosari

Dukung Konektivitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bendungan-Rejosari

Kamis, 02 Jul 2026 12:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna meningkatkan konektivitas, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendukung mobilitas masyarakat, saat ini Pemerintah…