Sering Diejek, Sahabat Dibunuh usai Ngopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wasman, pelaku pembunuhan dihadirkan saat rilis di Mapolres Tuban
Wasman, pelaku pembunuhan dihadirkan saat rilis di Mapolres Tuban

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan lansia di Tuban yang tewas dibacok temannya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Wasman (53) menyerahkan diri setelah membunuh korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban yang akhirnya membuat pelaku gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa sahabatnya tersebut.

“Motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku sering mendapat ejekan dari korban. Bahkan ucapan korban disebut oleh pelaku kerap melukai perasaan hingga memicu sakit hati,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa kepada wartawan, Sabtu (11/9).

Adhi mengatakan pelaku nekat membacok korban sesaat setelah keduanya selesai minum kopi bersama di warkop yang tak jauh dari lokasi pembacokan di pinggir jalan di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Jumat (10/9) sekitar pukul 14.45 WIB.

"Menurut informasi dan hasil pemeriksaan, pelaku dari rumah hendak cari rumput di ladang, kemudian berpapasan dengan korban di warung kopi, korban memanggil pelaku akhirnya terjadi perbincangan. Namun setelah itu terjadi percekcokan antara mereka. Pelaku emosi dengan ucapan korban. Pelaku langsung menganiaya (membacok) korban hingga," jelas Adhi.

Dalam kejadian itu, pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis ndorit atau sabit besar itu langsung membacok korban saat bertemu di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, sebanyak dua kali. Sabetan pertama mengenai leher hingga tembus tulang leher. Tebasan kedua mengenai tiga jari tangan korban hingga putus.

“Akibatnya korban meninggal di tempat kejadian. Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kerek,” tambahnya.

Sejumlah alat bukti kasus pembunuha turut diamankan polisi, diantaranya sebilah parang, baju korban yang berlumuran darah, serta baju pelaku.

"Tersangka kini telah telah menjalani pemeriksaan tim penyidik. Pasal yang akan kita kenakan yakni KUHP pasal 338, sub 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas Adhi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di kawasan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, digegerkan adanya seorang pria meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Korban bersimbah darah di bawah pos kamling yang ada di pinggir jalan. Korban diketahui bernama Kasmu (55), warga Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban.

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…