Sering Diejek, Sahabat Dibunuh usai Ngopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wasman, pelaku pembunuhan dihadirkan saat rilis di Mapolres Tuban
Wasman, pelaku pembunuhan dihadirkan saat rilis di Mapolres Tuban

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan lansia di Tuban yang tewas dibacok temannya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Wasman (53) menyerahkan diri setelah membunuh korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban yang akhirnya membuat pelaku gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa sahabatnya tersebut.

“Motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku sering mendapat ejekan dari korban. Bahkan ucapan korban disebut oleh pelaku kerap melukai perasaan hingga memicu sakit hati,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa kepada wartawan, Sabtu (11/9).

Adhi mengatakan pelaku nekat membacok korban sesaat setelah keduanya selesai minum kopi bersama di warkop yang tak jauh dari lokasi pembacokan di pinggir jalan di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Jumat (10/9) sekitar pukul 14.45 WIB.

"Menurut informasi dan hasil pemeriksaan, pelaku dari rumah hendak cari rumput di ladang, kemudian berpapasan dengan korban di warung kopi, korban memanggil pelaku akhirnya terjadi perbincangan. Namun setelah itu terjadi percekcokan antara mereka. Pelaku emosi dengan ucapan korban. Pelaku langsung menganiaya (membacok) korban hingga," jelas Adhi.

Dalam kejadian itu, pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis ndorit atau sabit besar itu langsung membacok korban saat bertemu di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, sebanyak dua kali. Sabetan pertama mengenai leher hingga tembus tulang leher. Tebasan kedua mengenai tiga jari tangan korban hingga putus.

“Akibatnya korban meninggal di tempat kejadian. Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kerek,” tambahnya.

Sejumlah alat bukti kasus pembunuha turut diamankan polisi, diantaranya sebilah parang, baju korban yang berlumuran darah, serta baju pelaku.

"Tersangka kini telah telah menjalani pemeriksaan tim penyidik. Pasal yang akan kita kenakan yakni KUHP pasal 338, sub 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas Adhi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di kawasan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, digegerkan adanya seorang pria meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Korban bersimbah darah di bawah pos kamling yang ada di pinggir jalan. Korban diketahui bernama Kasmu (55), warga Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban.

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …